src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: VOI.id)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang kakek berinisial S (61) mencabuli bocah anak tetangganya di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Laporan polisi dibuat pada 28 November 2025. Diketahui, korban merupakan anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau Iptu Siswanto menjelaskan tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. “Saat ini pelaku sudah dikirim ke lapas atau Rutan Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kosong pada Oktober 2025. Pada kesempatan pertama pelaku memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban. “Keesokan harinya pelaku kembali ke lokasi yang sama untuk mengulangi perbuatannya dengan memberikan uang sebesar Rp50.000,” jelasnya.
Hari ketiga, pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp100.000 agar korban menuruti keinginan si kakek. Pada hari berikutnya, kejadian tersebut berulang. Namun, kali ini pelaku tidak memiliki uang dan hanya berjanji saja. “Pada hari ketujuh pelaku melakukan perbuatan yang mengarah pada persetubuhan,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu No.1 Tahun 2016 atau Undang-Undang 17 Tahun 2016 Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. “Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara dapat sampai 20 tahun,” pungkasnya. (Riska)