src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau musnahkan 152,77 gram sabu hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tujuh tersangka. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Dilansir dari Tribrata News Polda Kalimantan Timur, pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 152,77 gram digelar di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau pada Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, serta dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Kasat Tahti Polres Berau, personel Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), serta anggota Satresnarkoba Polres Berau.
Kehadiran berbagai unsur tersebut bertujuan memastikan proses pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara narkotika dengan total tujuh tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.
Dalam proses pemusnahan, sabu dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur deterjen hingga tidak lagi dapat digunakan. Setelah itu, larutan dibuang ke dalam septic tank sesuai standar operasional yang berlaku.
AKP Agus Priyanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan serta peran aktif masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat menjadi modal utama dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Seluruh tersangka dalam enam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.