src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Joni Sinatra Ginting. (Ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Usai Sidak dan aktivitasnya ditutup, Orion Cafe kini beroperasi lagi. Padahal, kafe yang berada di Jalan Juanda, Samarinda Ulu disidak oleh Komisi 1 DPRD Kota Samarinda bersama TNI-Polri dan Satpol-PP pada Minggu 27 Maret 2022 lalu.
Berhembus dugaan bahwa aktivitas kafe tersebut dibekingi oleh oknum aparat karena baru dua hari lalu ditutup petugas. Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting pun mengaku mendengar informasi mengenai oknum di balik aktivitas Orion Cafe.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa DPRD Samarinda, TNI-Polri dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda tidak akan gentar untuk menegakkan sanksi tegas jika benar-benar ditemukan adanya oknum aparat yang “bermain”.
“Iya betul. Siapapun di belakangnya akan kita tindak tegas. Saya bilang tidak masalah, karena jika regulasi atau aturan dilanggar dan ditabrak, pasti akan kita tindak, siapapun di belakangnya,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Maret 2022.
“Begitu juga Pak Wali Kota, pasti akan tegas. Pak Danrem sangat mendukung kita, artinya untuk hal ini kita akan siap memerangi. Jadi, saya pikir tidak ada aturan ampun jika aturan ditabrak, apalagi terkait miras, akan kita tindak tegas,” timpalnya.
Dikatakan Joni Ginting, saat sidak, pihaknya menemukan barang bukti puluhan botol minuman beralkohol di atas 40 persen. Rupanya, bukan kali pertama temuan tersebut dari Orion Cafe. Selain itu, izin usaha dari Cafe tersebut dinilai tidak sesuai untuk peruntukannya.
“Kita melihat izin mereka OSS biasa, tidak ada izin untuk minuman golongan A atau B. Dan kita temukan memang minuman alkohol yang beredar di sana itu di atas 40 persen alkoholnya, itu masuk golongan B. Itu tidak masuk royalti di PAD Samarinda, karena itu barang gelap, mungkin dari kapal dan ada oknum yang berusaha untuk itu, ” bebernya.
Joni Ginting juga mengetahui dan melihat sendiri bahwa Orion Cafe saat ini kembali membuka aktivitasnya walaupun telah ditutup. Tentunya itu mengundang keresahan masyarakat.
“Di sana ada hiburan DJ (disk jockey) yang mengganggu masyarakat dan itu sudah kita tutup. Tapi kenyataannya tadi malam sudah buka lagi. Padahal dari sidak pertama, yang diamankan itu ada 62 botol minuman keras yang disita dan sampai sekarang tidak diambil, kemarin dapat lagi 40 botol minuman dari luar negeri, ” terangnya.
Upaya dari Pemkot Samarinda untuk memanggil pemilik kafe rupanya hanya dianggap angin lalu. Buktinya, kata Joni, dua kali pemanggilan tetap diabaikan. Komisi 1 akan memanggil pemilik kafe pada Kamis 31 Maret 2022.
“Rencananya lusa akan kita panggil, karena Satpol-PP sudah memanggil tapi yang bersangkutan tidak datang juga. Saya pikir ini luar biasa, jadi kita coba panggil. Jika tidak direspon, maka polisi yang akan datang,” tegas Joni Ginting.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal