src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penyampaian persiapan kajian akademik Perda perlindungan tanaman Kedemba.(Sumber : Andri)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mengusulkan pembentukan Perda Perlindungan Tanaman Kedemba sebagai langkah menjaga sekaligus mengembangkan salah satu potensi lokal yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat.
Usulan mengenai Perlindungan Tanaman Kedemba tersebut disampaikan Ahmad Yani saat menghadiri pemaparan kajian akademik yang dipresentasikan tim peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut Yani, kajian akademik yang disusun para peneliti menjadi langkah awal yang penting dalam merumuskan kebijakan daerah terkait Perlindungan Tanaman Kedemba agar keberadaannya tetap terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang. “Saya sambut baik, kajian akademik yang disusun peneliti Widya Gama terkait pengelolaan dan perlindungan tanaman Kedemba,” ujarnya.
Ia menilai tanaman kedemba memiliki prospek ekonomi yang besar sehingga memerlukan payung hukum melalui Perlindungan Tanaman Kedemba dalam bentuk peraturan daerah. Regulasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan tanaman khas daerah dapat dilakukan secara berkelanjutan sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri berbasis potensi lokal. “Jika menjadi ciri khas, bisa didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya,” tegas Yani.
Ahmad Yani mengatakan tanaman kedemba sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Meski demikian, ia melihat komoditas tersebut memiliki peluang besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat apabila dikelola secara optimal melalui kebijakan Perlindungan Tanaman Kedemba.
Menurutnya, keberadaan regulasi juga penting untuk menjaga identitas daerah agar tanaman khas Kutai Kartanegara tidak diklaim oleh pihak lain di kemudian hari. “Kita harus lindungi tanaman khas Kukar, sebelum diakui oleh pihak lain,” tegasnya.
Peneliti Ahli Madya LPPM Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Deny Afriansyah, menyatakan kesiapan timnya menyusun kajian akademik sebagai dasar penyusunan Perda Perlindungan Tanaman Kedemba. Ia menjelaskan, kajian tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan potensi lokal sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, termasuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. “Kami siap bersinergi bersama BRIDA dan DPRD Kukar, agar pengelola kedemba secara berkelanjutan,” jelasnya. (Andri)