src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dugaan penyimpangan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Samarinda mencuat setelah seorang siswa yang berdomisili di Jalan Perjuangan diterima di sekolah tersebut yang berada di kawasan Jalan Danau Toba. Kasus ini turut menyeret salah satu anak anggota tim Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim.
Perbedaan lokasi domisili dan sekolah tujuan itu menjadi perhatian karena jalur domisili dalam SPMB seharusnya mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian data domisili dengan sistem seleksi yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Ia menyebut, setiap penanganan harus berbasis data dan fakta.
Firdaus menegaskan, sistem SPMB di Kota Samarinda telah dirancang berbasis digital dan terintegrasi dengan data kependudukan. Proses seleksi tidak hanya mengandalkan alamat administratif, tetapi juga menggunakan titik koordinat domisili yang diverifikasi melalui sistem.
“Tetapi karena juga sudah sempat ramai di media terkait dengan adanya satu siswa yang di SMP 2 yang ditengarai melewati jalur domisili, ini pada kesempatan ini saya perlu sampaikan bahwa pelaksanaan SPMB ini sekali lagi menggunakan sistem berbasis data,” ujar Firdaus saat konferensi pers bersama awak media Senin 13 Juli 2026.
Seluruh tahapan seleksi, jelas dia, telah diatur dalam petunjuk teknis resmi yang ditetapkan oleh pemerintah kota. Mulai dari verifikasi dokumen kependudukan, pemetaan titik lokasi tempat tinggal, hingga mekanisme pemeringkatan dilakukan secara sistematis sesuai aturan yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, setiap calon siswa dinilai berdasarkan parameter yang sama sehingga meminimalkan potensi intervensi di luar ketentuan. Namun demikian, dugaan pelanggaran tetap bisa ditindaklanjuti jika ada laporan resmi yang disertai bukti pendukung yang jelas.
“Kalau masih berdasarkan informasi yang beredar di media, ini perlu kita uji dulu. Kita juga harus jelas nanti siapa yang melaporkan, kemudian objek apa yang dilaporkan, kemudian data dukung apa yang ada. Nah, ini kan nanti kita tidak mau semuanya ini jadi fitnah,” katanya.
Kendati demikian, pemerintah kota membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara resmi. Jika laporan tersebut memenuhi unsur yang dibutuhkan, maka proses verifikasi hingga audit akan dilakukan oleh Inspektorat bersama tim terkait.
Dalam proses audit, pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek teknis dalam sistem, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan petunjuk teknis yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara melalui jalur SPMB.
Lebih jauh, Firdaus menegaskan, pihaknya tidak akan mempertimbangkan latar belakang orang tua siswa dalam proses pengawasan. Semua peserta diperlakukan sama tanpa pengecualian. “Yang pasti kita tidak akan melihat siapa latar belakang orang tua tersebut. Kita karena azas di awal ini kan asas adil. Siapapun, semua kalau statusnya warga Samarinda, anak Samarinda, dia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang sama juga di Kota Samarinda,” tandas Firdaus. (Retno)