HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pelaku Penikaman berinisial A (23) yang menyebabkan korban Sofyan (27) meninggal dunia di Tepian Besar Jalan Ahmad Yani pada Selasa, 3 Januari 2023 berhasil diringkus polisi.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur pada 3 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kronologisnya, pada saat itu korban sedang singgah di tepian sejak pukul 17.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku dan korban sempat cekcok.
“Namun dari pengakuannya tidak ada hubungan dengan korban atau tidak saling kenal,” ucap Kapolres Berau saat jumpa pers pada Rabu, 4 Januari 2023.
Cekcok mulut kemudian berlanjut perkelahian. Rupanya, pelaku terdesak dan lari ke motor untuk mengambil senjata tajam.
“Senjata tajam tersebut ditusukkan kepada korban 2 kali. Di rumah sakit korban meninggal dunia,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter, luka tusukan tersebut tepat mengenai jantung korban.
Menurutnya, pelaku sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki tersangka.
“Pada saat kejadian, sesuai informasi dihimpun, kedua belah pihak dalam keadaan mabuk. Dan ini juga menjadi penekanan untuk seluruh masyarakat khususnya di Berau,” tegasnya.
Dia mengimbau agar warga tidak mengkonsumsi minuman keras. Pihaknya juga akan meningkatkan kembali razia terhadap peredaran minuman keras yang datang dari luar Berau.
“Kejadian pembunuhan di Berau kebanyakan berawal mabuk karena mengonsumsi minuman keras sehingga kami akan terus meningkatkan razia di Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Penulis: Riska