src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menghadiri pelantikan pengurus PKB Kukar. (Sumber: Andri/Headline)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengaku, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hanya mengandalkan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) dari pemerintah pusat. Ketika transfer DBH tersendat, keuangan daerah pun terganggu.
“Tidak ada yang bisa disalahkan. Mungkin kita hanya terlena dengan pemberian DBH rutin dari pusat tanpa memikirkan mengelola sendiri,” kata Aulia di sela pelantikan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar, Rabu 28 Oktober 2026.
Aulia berandai-andai, seandainya sejak dulu Pemkab Kukar mengelola tambang yang kini dikelola PT Bayan di Tabang, daerah bisa menikmati keuntungan sekitar Rp 22 triliun per tahun. Dana sebesar itu, menurut dia, akan menjadi modal pembangunan yang besar.
“Kan kita punya Perusda yang bisa mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujarnya.
Selain batu bara, kata Aulia, Pemkab Kukar juga berpeluang meraup keuntungan dari sektor kelapa sawit. Namun, perkebunan sawit yang luas di Kukar saat ini dimiliki perusahaan-perusahaan besar. “Kukar ingin mandiri di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Aulia mengatakan akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur asal PKB, Safruddin. Safruddin duduk di Komisi XII DPR yang membidangi energi. “Semoga Pak Safruddin bisa berjuang bersama kami agar daerah bisa ikut serta mengelola energi sendiri,” harap Aulia.
Safruddin, yang hadir dalam acara itu, menilai peluang daerah untuk mengelola sendiri sumber energinya terbuka lebar. Di sektor minyak dan gas bumi (migas), kata dia, Kukar sudah mendapat bagian dari participating interest (PI) Blok Mahakam. Adapun pengelolaan batu bara belum dilakukan Pemkab. “Saya mendukung Pemkab Kukar sebagai subjek pelaku usaha pertambangan,” ujar Safruddin.
Ia menambahkan, landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberi ruang bagi UMKM, badan usaha milik negara (BUMN), koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan WIUP khusus. “Saya termasuk yang menggodok UU tersebut,” kata Safruddin. (Andri)