src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO – Whip Pink belakangan menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Whip Pink yang sejatinya dikenal sebagai produk kuliner mendadak viral karena dikaitkan dengan tren penggunaan menyimpang yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Pada dasarnya, Whip Pink adalah tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang digunakan untuk membantu pembuatan whipped cream. Dilansir dari rri.co.id, gas tersebut berfungsi sebagai pendorong agar krim mengembang lebih cepat dengan tekstur lembut dan stabil.
Gas nitrous oxide sendiri bukan zat baru. Dalam dunia medis, nitrous oxide dikenal sebagai “gas tertawa” dan digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis ketat dan pengawasan tenaga kesehatan. Efeknya bekerja singkat dan tidak menyebabkan hilangnya kesadaran secara penuh.
Selain kuliner dan medis, nitrous oxide juga dimanfaatkan dalam sektor industri tertentu. Namun, Whip Pink yang beredar untuk kebutuhan makanan merupakan produk food grade dan hanya aman bila digunakan sesuai peruntukannya.
Masalah muncul ketika Whip Pink disalahgunakan. Di media sosial, beredar konten yang memperlihatkan orang menghirup gas dari Whip Pink secara langsung untuk mencari sensasi sesaat. Praktik ini dikenal secara global sebagai whippets.
Efek yang dicari dari penyalahgunaan Whip Pink biasanya berupa rasa ringan di kepala, tawa spontan, atau sensasi melayang dalam waktu singkat. Namun, ahli kesehatan menegaskan bahwa menghirup nitrous oxide tanpa pengawasan medis sangat berbahaya.
Penyalahgunaan Whip Pink dapat menghambat suplai oksigen ke otak dan tubuh. Dampaknya meliputi pusing, sesak napas, kehilangan kesadaran, hingga risiko cedera serius. Penggunaan berulang juga berpotensi mengganggu fungsi vitamin B12 yang penting bagi sistem saraf.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan Whip Pink dapat memicu gangguan saraf, penurunan koordinasi tubuh, hingga gangguan kognitif. Pada kondisi ekstrem, risiko kematian pun tidak dapat diabaikan.
Isu Whip Pink semakin meluas setelah dikaitkan dengan kabar meninggalnya seorang selebgram. Meski demikian, hingga kini pihak berwenang belum memastikan adanya hubungan langsung antara Whip Pink dan penyebab kematian tersebut.
Dari sisi regulasi, nitrous oxide di Indonesia belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika. Namun, penggunaan Whip Pink tetap dibatasi untuk keperluan tertentu, seperti industri pangan dan kebutuhan profesional.
Pada akhirnya, Whip Pink bukanlah barang terlarang. Akan tetapi, penyalahgunaan Whip Pink di luar fungsi aslinya berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan keselamatan penggunanya.