src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Cadangan Karbon Kaltim Terancam oleh Karhutla

Cadangan Karbon Kaltim Terancam oleh Karhutla

waktu baca 4 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 16:16 21 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — El Nino yang memperparah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya mengancam luasan tutupan hutan, tetapi juga berisiko mengurangi kemampuan kawasan dalam menyimpan karbon. Oleh karena itu, upaya pemadaman karhutla di Kalimantan Timur (Kaltim) juga menjadi bagian dari menjaga hutan yang memiliki nilai penting dalam pengurangan emisi.

Polisi Kehutanan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengendalian Karhutla Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Kaltim, Rahmadi mengatakan, pemadaman dilakukan untuk menjaga kawasan hutan tetap terlindungi. Upaya tersebut juga berkaitan dengan skema pembiayaan berbasis kinerja atas pengurangan emisi yang diterapkan di Kaltim.

“Untuk kegiatan pemadaman ini dalam rangka untuk perlindungan hutan agar tetap terjaga hutannya,” ungkap Rahmadi, belum lama ini.

Pembicaraan mengenai karbon, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pohon atau tegakan hutan. Kawasan gambut juga memiliki peran besar sebagai penyimpan karbon sehingga kebakaran di kawasan tersebut dapat memberikan dampak terhadap emisi.

Rahmadi menyebut kawasan gambut di daerah Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan wilayah konservasi sebagai salah satu kawasan yang memiliki cadangan karbon penting. Ketika terjadi kebakaran, bukan hanya vegetasi di atas permukaan yang terdampak, tetapi juga dapat memengaruhi karbon yang tersimpan di dalam ekosistem tersebut.

“Secara tidak langsung kita bicara karbon itu tidak hanya hutan, yang paling besar itu gambut, itu karbon. Jadi tidak hanya tegakan atau pohon-pohon tunggal,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi penting karena Kaltim merupakan salah satu wilayah pelaksanaan program pengurangan emisi melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang dikelola bersama pemerintah Indonesia dan World Bank. Program tersebut menggunakan mekanisme pembayaran berbasis hasil, yakni pembayaran diberikan atas capaian pengurangan emisi yang telah diverifikasi.

Dalam program tersebut, Kaltim sebelumnya menerima pembayaran berbasis kinerja atas keberhasilan pengurangan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Pada 2024, Kaltim dilaporkan menerima insentif sebesar 114,7 juta dolar AS dari dua program, yakni FCPF-Carbon Fund sebesar 110 juta dolar AS dan Green Climate Fund sebesar 4,7 juta dolar AS. Pembayaran tersebut berkaitan dengan pengurangan emisi yang telah diverifikasi.

Dikatakan Rahmadi, pelaksanaan teknis di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga hutan agar target pengurangan emisi dapat dipertahankan. Pihaknya, sebut dia, tidak berada pada posisi yang menentukan besaran pembayaran dari skema karbon karena mekanisme tersebut berada pada pemerintah provinsi bersama pihak terkait.

“Karena itu kaitannya kontraknya antara Pemprov Kaltim dan World Bank. Jadi kita pelaksanaan teknis di Indonesia di bawahnya Gubernur. Jadi menunggu dari Pemprov, kita tidak ikut ke ranah yang itu,” ujarnya.

Manfaat dari pembiayaan berbasis kinerja tersebut pada akhirnya diarahkan kembali untuk mendukung upaya perlindungan hutan dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam menjaga kawasan.

Salah satunya melalui masyarakat peduli api. Kelompok masyarakat yang aktif membantu menjaga kawasan hutan dapat memperoleh manfaat sesuai mekanisme pembagian manfaat yang telah ditetapkan. Contohnya, sebut Rahmadi, masyarakat di wilayah Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang turut berperan dalam menjaga kawasan hutan.

“Yang betul-betul menjaga hutannya, kayak di Wahau, mereka dapat reward nanti, pendanaannya itu langsung dari Pemprov ke mereka,” tutur Rahmadi.

Ditambahkannya, penerima manfaat tidak hanya berasal dari sektor kehutanan. Sejumlah pihak dan perangkat daerah yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi juga dapat memperoleh dukungan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk kebutuhan pengendalian karhutla sendiri, Rahmadi menyebut Dinas Kehutanan Kaltim memiliki sumber pembiayaan dari beberapa pos. Khusus kegiatan penanganan kebakaran hutan pada tahun ini, terdapat anggaran sekitar Rp153 juta dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan sekitar Rp150 juta dari sumber yang disebutnya FCPR.

Dengan demikian, anggaran awal yang tersedia sekitar Rp303 juta. Rahmadi mengatakan sebagian anggaran tersebut kemudian dapat digunakan kembali setelah proses efisiensi dan pengalokasian anggaran dilakukan.

“Kalau untuk unit saya, khusus untuk kebakaran hutan, tahun ini penanganan kita ada dua sumber, dari DBH sekitar Rp153 juta, dari FCPR Rp150 juta,” ungkapnya.

Selain anggaran yang telah tersedia, Pemprov Kaltim juga menyiapkan tambahan sekitar Rp450 juta sebagai langkah antisipasi apabila penanganan karhutla masih diperlukan hingga akhir tahun.

“Untuk tahun ini, antisipasi Pemprov akan memberi tambahan sekitar Rp450 juta, antisipasi kalau kemarau sampai akhir tahun,” tambahnya.

Penggunaan anggaran tersebut lanjut dia, diarahkan untuk mendukung kegiatan pemadaman sekaligus perlindungan hutan. Upaya tersebut menjadi penting karena menjaga hutan berarti mempertahankan ekosistem yang berfungsi menyimpan karbon sekaligus mencegah pelepasan emisi akibat kebakaran.

“Dana kembali lagi untuk menjaga hutan, begitu juga masyarakat peduli api, agar dia aktif menjaga hutannya,” demikian Rahmadi. (Retno)

LAINNYA
x