src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Unikarta Belum Penuhi Syarat untuk Jadi PTN

Unikarta Belum Penuhi Syarat untuk Jadi PTN

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 21:36 18 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Wacana yang berkembang agar kampus swasta tertua di Kukar, Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, diubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), masih jauh dari terwujud. Beberapa syarat belum bisa dipenuhi Unikarta.

“Ada berbagai syarat yang harus dilengkapi Unikarta,” ujar Ketua Yayasan Kutai Kartanegara (YKK), lembaga yang menaungi Unikarta, Agus Setia Gunawan, Jumat 28 Agustus 2026.

Agus menerangkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Unikarta adalah memiliki lahan seluas 30 hektare. Hal ini terbilang berat karena Unikarta belum memiliki lahan seluas itu. Lahan kampus yang ada di Jalan Gunung Kombeng saat ini hanya sekitar 2,5 hektare. “Statusnya masih pinjam pakai,” jelasnya.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah dosen yang ada saat ini harus membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi PNS. Di samping itu, terdapat pula aturan pemerintah pusat yang membatasi perubahan status kampus swasta menjadi PTN. “Moratorium PTS menjadi PTN masih berlaku sampai sekarang,” jelasnya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya PTS yang masuk daftar tunggu untuk diubah statusnya menjadi PTN. Pemerintah pusat pun memiliki berbagai pertimbangan, di tengah kondisi keterbatasan anggaran negara saat ini. Bahkan, belakangan ini bermunculan PTN dengan status Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTBH).

“Kalau sudah PTN, pembiayaan bakal ditanggung negara melalui APBN. Daripada membebani APBN, makanya ada moratorium tersebut,” jelasnya.

Yang terpenting saat ini, kata Agus, Unikarta terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Saat ini akreditasi Unikarta berada pada peringkat Baik Sekali, tinggal satu tingkat lagi menuju akreditasi Unggul, dan hal inilah yang tengah diperjuangkan Unikarta. “Kita sedang mengejar akreditasi Unggul, ini kualitasnya setara dengan PTN,” jelasnya.

Agus memastikan pihaknya selalu terbuka apabila ada yang ingin berkomunikasi dan berdiskusi terkait proses serta tahapan perjuangan Unikarta menuju status negeri.

Rencana perubahan status Unikarta menjadi PTN mendapat dukungan dari Pemkab Kukar, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco. “Kalau bisa jadi PTN, lebih bagus. Proses hibah lahannya masih berjalan,” ujarnya. (Andri)

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x