Pinjam Motor dengan Dalih ke ATM, Malah Digadaikan Rp2,5 Juta

2 minutes reading
Monday, 14 Apr 2025 23:04 108 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – UA (31), pria yang tinggal di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda ditangkap  Unit Reserse Kriminal (Serigala Utara) Polsek Sungai Pinang terkait penggelapan satu unit sepeda motor.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga berinisial JP (29). Korban kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh pelaku dengan dalih hendak menarik uang di ATM.

Kejadian pada hari Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Part Coffee Jl. Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

“Saat berda di sebuah kedai kopi jalan Belatuk, pelaku meminjam motor korban. Namun, pelaku justru menggadaikan motor tersebut kepada orang lain senilai  Rp 2,5 juta tanpa sepengetahuan korban,” ungkapnya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan tersangka pada Sabtu 12 April 2025 sekitar jam 03.00 WITA di Jl. DI. Panjaitan. Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna coklat dengan nomor polisi KT 2268 BDC disita di Jl. Sultan Sulaiman Gang Rahmat Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna lebih lanjut menjalani proses hukum lebih. Tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara baik. Kepercayaan harus disertai dengan kehati-hatian,” tutupnya. (MSD)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA