src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
DPRD Kukar gelar RDP antara masyarakat Saliki dengan PT TSB. (Sumber: Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Untuk kesekian kalinya, mediasi kembali digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, dengan PT Tritunggal Sentra Buana (TSB). RDP yang berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026, itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
“Ini sudah yang kesekian kalinya mediasi persoalan hak plasma masyarakat Saliki dengan PT TSB digelar,” ujar perwakilan masyarakat Saliki, Idham Khalid.
Ia menjelaskan pokok persoalan yang dihadapi warga versus perusahaan. Luas Hak Guna Usaha (HGU) PT TSB mencapai 1.384 hektare, sementara komitmen pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen atau 262 hektare hingga kini belum juga dipenuhi. Padahal, perjanjian tersebut sudah disepakati sejak lama dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.
“Perusahaan terkesan mengulur-ulur komitmen menjalankan kebun plasma untuk masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, juga mengakui bahwa RDP antara PT TSB dan masyarakat Desa Saliki yang telah berkali-kali difasilitasinya itu belum juga membuahkan hasil. Menurutnya, oleh karena TSB merupakan perusahaan besar sehingga proses administrasi di tingkat pemilik modal pun terkesan berjalan lambat. “Apakah belum ada kesepakatan di antara pemilik modal di TSB?” ujarnya.
Ia menegaskan, atas nama DPRD, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada jajaran manajemen tingkat menengah ke atas agar duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut supaya penyelesaiannya tidak berlarut-larut. “Jika terlalu lama, persoalan ini bisa berlanjut ke proses hukum. Yang terpenting adalah mana yang terbaik bagi masyarakat Saliki,” jelasnya.
Perwakilan PT TSB, Merry, juga mengakui bahwa mediasi telah dilakukan hingga tiga kali. Namun, bukan berarti pihak perusahaan tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikannya. Hanya saja, saat ini belum ada lahan yang disiapkan untuk kebun plasma. “Kami tetap akan mengakomodasi permintaan masyarakat desa,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar, Syamsiar, menyebutkan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah yang baik serta kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan. “Asalkan kedua belah pihak bersepakat, kerja sama usaha dalam bentuk lain yang dikelola oleh koperasi juga bisa dilakukan,” pesannya. (Andri)