HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Resmi dinyatakan pailit sejak Februari 2026 oleh kurator Pengadilan Negeri Surabaya, PT Kalpataru Plantation masih menyisakan berbagai persoalan di Kukar. Khususnya terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sampai saat ini belum jelas sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat.
“Masyarakat yang sudah melakukan usaha perkebunan masih takut karena masih ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kalpataru dan mengancam warga. Padahal, usaha tanam masyarakat sudah berlangsung cukup lama, tetapi diklaim sebagai HGU Kalpataru oleh kelompok tertentu,” ujar Camat Sebulu, Edi Fahruddin, saat RDP bersama DPRD Kukar, Rabu, 26 Agustus 2026.
Senasib dengan Sebulu, Plt Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairudinata, menyebut bahwa yang menjadi titik masalah konflik agraria hingga berlarut-larut adalah karena peta HGU Kalpataru belum jelas. “Sampai sekarang, tidak ada yang memegang peta objek HGU Kalpataru yang sebenarnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang memimpin RDP bersama masyarakat dan camat, menyebut ada sekitar 78.000 hektare lahan yang diklaim sebagai HGU Kalpataru. Padahal, perusahaan tersebut sudah lama bangkrut dan dinyatakan pailit.
Menurutnya, jika ada hak masyarakat di areal HGU perusahaan tersebut, hak itu harus diperjuangkan. “Hak masyarakat harus diperjuangkan, apalagi jika masyarakat memiliki surat resmi. Camat dan Lurah/Kades harus melakukan pembelaan,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Yani menyarankan perlunya terobosan berani dengan mendatangi pemerintah pusat agar HGU Kalpataru dicabut oleh Kementerian Perkebunan.
Kabid Usaha Dinas Perkebunan Kukar, Syamsiar, menyebut PT Kalpataru telah dinyatakan tutup sejak empat tahun lalu. Namun, berbagai persoalan sengketa lahan masih kerap terjadi. Salah satunya, perjanjian inti plasma dengan masyarakat yang ternyata tidak memiliki bukti tertulis.
“Ada juga yang membuat perjanjian, tetapi tidak ada bukti tertulisnya. Ini pasti menjadi masalah. Kami ingin menyelesaikan persoalan tersebut. Ini perlu koordinasi dengan pihak Kalpataru, sementara kantornya sudah tidak ada,” jelasnya. (Andri)

















