src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan Raperda. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan Raperda pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menilai, empat regulasi tersebut memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan daerah sekaligus instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun empat Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sri secara khusus menyoroti pentingnya regulasi di bidang pangan dan perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat ketahanan pangan Kabupaten Berau secara berkelanjutan. “Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat. Karena itu, pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pangan diperlukan agar pembangunan sektor tersebut tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek. Namun, juga mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah dalam jangka panjang.
“Hal ini semakin penting di tengah berbagai tantangan, termasuk perubahan iklim dan kondisi musim kemarau yang saat ini dirasakan di Berau,” ucapnya.
Menurutnya, ketahanan pangan juga tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lahan pertanian. Pemerintah daerah perlu memastikan lahan pertanian pangan tetap tersedia melalui pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan, pemanfaatan dan pengembangan lahan, pembinaan serta pemberdayaan petani hingga pengawasan.
“Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan kita, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian,” jelasnya.
Dua Raperda lainnya juga dinilai memiliki arti penting dalam pembangunan Berau yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat di tingkat kampung. Sri mengapresiasi DPRD Berau yang mengusulkan Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK.
“Usulan tersebut menunjukkan fungsi legislasi DPRD sekaligus kemampuan dalam menangkap aspirasi dan kebutuhan yang berkembang di tengah masyarakat,” bebernya.
Untuk Raperda masyarakat hukum adat, Sri menilai regulasi tersebut akan memberikan landasan serta kepastian hukum terhadap keberadaan hukum adat, termasuk dalam menjaga hak, nilai, tradisi dan kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang di Kabupaten Berau.
“Kita ingin pembangunan berjalan maju, tetapi tetap menghormati identitas, nilai budaya, dan hak-hak masyarakat yang menjadi bagian dari sejarah daerah ini,” katanya.
Sedangkan Raperda tentang BUMK diharapkan mampu memperkuat peran badan usaha milik kampung sebagai salah satu penggerak perekonomian di tingkat kampung. Ia berharap BUMK dapat dikelola secara profesional, transparan dan produktif sehingga potensi yang dimiliki setiap kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Keempat Raperda tersebut memiliki satu tujuan yang sama, yakni menghadirkan kepastian hukum sebagai fondasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin masyarakat hukum adat memiliki kepastian dan perlindungan. Kita ingin kampung memiliki kekuatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Kampung. Kita ingin masyarakat memperoleh pangan yang cukup, aman, terjangkau, dan berkualitas. Kita juga ingin lahan pertanian pangan tetap terlindungi untuk menjamin kebutuhan generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Riska)