src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mau Buka Kebun Sawit, Malah Picu Karhutla Seluas 12 Hektare, Pria Ini Berurusan Polisi

Mau Buka Kebun Sawit, Malah Picu Karhutla Seluas 12 Hektare, Pria Ini Berurusan Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Agu 2026 19:34 23 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Berau setelah pembakaran lahan yang dilakukannya meluas hingga menghanguskan sekitar 12 hektare kawasan hutan di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Karhutla menemukan titik api di kawasan tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Api kemudian dipadamkan secara bersama-sama oleh tim gabungan yang terdiri dari KPHP, BPBD, Damkar, TNI-Polri, serta relawan Manggala Agni.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, penyelidikan tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Polisi bersama KPHP melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara kemudian mengarah pada dugaan kuat bahwa kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami, melainkan akibat pembakaran yang sengaja dilakukan. Dari pemeriksaan, BS diketahui membakar lahan di lima titik dengan tujuan membuka atau melakukan clearing lahan yang rencananya digunakan untuk menanam kelapa sawit. Pembakaran tersebut dilakukan dengan anggapan abu hasil pembakaran dapat membantu menyuburkan tanah.

Namun, kondisi cuaca dan angin kencang membuat api sulit dikendalikan. Kobaran api akhirnya merambat dan meluas hingga membakar lahan sekitar 12 hektare. “Pembakaran dilakukan di lima titik untuk membuka lahan yang rencananya ditanami sawit. Tersangka berharap hasil pembakaran dapat membuat tanah lebih subur, tetapi api kemudian meluas karena dipengaruhi cuaca dan angin,” kata Ridho saat konferensi pers pada Jumat, 2 Agustus 2026).

Akibat kejadian tersebut, kerugian material ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Lokasi kebakaran diketahui berada di dalam area konsesi PT Puji Sampurna yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan tersebut juga menjadi pihak yang melaporkan kejadian kepada kepolisian. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembakaran tersebut.

Ridho menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau menjadi aktor intelektual di balik aksi pembakaran lahan tersebut.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KUHP, serta Undang-Undang Cipta Kerja.

“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya orang yang memerintahkan tersangka. Jika ditemukan bukti keterlibatan, tentu akan kami proses sesuai hukum,” pungkasnya. (Riska)

LAINNYA
x