src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Parkir Tutupi Parit, Tiga Motor di Kopi Kenangan Slamet Riyadi Ditowing Dishub Samarinda

Parkir Tutupi Parit, Tiga Motor di Kopi Kenangan Slamet Riyadi Ditowing Dishub Samarinda

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Okt 2026 14:05 24 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali menertibkan kendaraan yang parkir di kawasan Kopi Kenangan, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa, 6 Oktober 2026 malam.

Penertiban dilakukan karena kendaraan pengunjung masih ditemukan parkir di ruang milik jalan, termasuk area yang berada di atas parit. Padahal, lokasi tersebut sudah tidak lagi masuk dalam kawasan binaan atau okupansi parkir Dishub Samarinda.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dilakukan sekitar tiga bulan sebelumnya.

“Jadi, kegiatan hari ini sebenarnya kegiatan rutin menindaklanjuti kegiatan yang tiga bulan yang lalu pernah kami tindak di sini dengan rekan-rekan Satlantas, yaitu penindakan parkir yang menyalahi aturan,” ujar Duri.

Dalam penertiban tersebut, tiga kendaraan roda dua langsung ditowing menggunakan alat pengangkut. Sementara kendaraan lain yang terdata melakukan pelanggaran diproses melalui tilang elektronik oleh Satlantas Polresta Samarinda.

Lokasi parkir di depan Kopi Kenangan tersebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan sebagai area parkir. Kendaraan yang tetap parkir di titik tersebut dinilai melanggar karena berada di atas parit dan menggunakan ruang milik jalan.

“Parkir di Kopi Kenangan itu sudah tidak ada masuk okupansi lagi atau tidak binaan Dinas Perhubungan lagi. Dia parkir di bawah jalan dan ruang milik jalan, di mana itu di atas parit. Makanya kami tindak,” jelas Duri.

Soal besaran sanksi, Duri menjelaskan denda bagi kendaraan yang ditowing maupun diderek mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Pasal 62 Tahun 2026. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan penderekan/ditowing, dikenakan denda operasional sebesar Rp3 juta, sementara pelanggaran parkir dengan penggembokan dikenakan denda operasional sebesar Rp1 juta.

Dishub sebelumnya sudah menghentikan status okupansi parkir di lokasi tersebut sekitar tiga bulan lalu. Keputusan itu diambil karena area tersebut dinilai tidak memenuhi unsur untuk dijadikan lokasi parkir, terlebih posisinya berada di dekat belokan dan berada pada jalur lalu lintas yang ramai dilalui kendaraan.

Kondisi tersebut dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila kendaraan pengunjung terus memenuhi area parkir hingga meluber ke ruang jalan.

“Sudah sekitar tiga bulan yang lalu kami stop di sini, karena tidak memenuhi unsur dan memang ini arus lalu lintas yang bebas hambatan, di mana Kopi Kenangan ini seharusnya menyediakan lahan parkir. Ternyata parkirnya tumpah, dekat dengan belokan, itu kan sangat berbahaya sekali,” tambah Duri.

Karena pertimbangan tersebut, Dishub tidak lagi memberikan izin okupansi parkir di kawasan itu. Kendaraan pengunjung yang masih menggunakan ruang milik jalan kemudian menjadi sasaran penertiban bersama Satlantas.

Sementara itu, anggota Patwal Satlantas Polresta Samarinda, Aiptu Iwan Mujianto, mengatakan kendaraan yang tidak ditowing akan diproses melalui sistem tilang elektronik. Nomor polisi kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sistem untuk proses penindakan lebih lanjut.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima surat pemberitahuan terkait pelanggaran lalu lintas tersebut dan diminta melakukan konfirmasi kepada kepolisian.

“Bagi yang merasa nopolnya kena tilang elektronik nanti supaya ke Polres mengonfirmasi masalah tilangnya. Nanti yang bersangkutan akan diantar surat pemberitahuan untuk pelanggaran lalu lintasnya,” ujar Aiptu Iwan Mujianto. (Retno)

LAINNYA
x