src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Officer Communication, Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Kahfi Haqi Arasyi. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dapat menghapus barcode kendaraan yang digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila ditemukan penyalahgunaan, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor palsu. Sementara itu, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
Officer Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Kahfi Haqi Arasyi, menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan satuan tugas (satgas). Sanksi terhadap SPBU dapat berupa surat peringatan pertama dan kedua, pengurangan kuota BBM, hingga penghentian operasional sementara.
“Ada rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mulai dari surat peringatan satu, surat peringatan dua sampai ada pengurangan kuota ataupun sampai pada tahap penutupan sementara,” ujar Kahfi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Penjelasan itu disampaikan menyusul dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu oleh pengetap BBM di salah satu SPBU di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang. Pelat nomor tersebut diduga dicetak menggunakan kertas, kemudian ditempelkan pada kendaraan untuk melakukan pengisian BBM.
Penanganan kasus tersebut perlu melihat bentuk pelanggaran dan pihak yang terlibat. Jika pelanggaran dilakukan konsumen melalui penggunaan pelat nomor palsu, Pertamina dapat menghapus barcode yang terkait dengan nomor polisi kendaraan tersebut.
“Kalau dari pembeli atau customer kami ada pelat palsu, tentunya kita bisa melakukan penghapusan barcode untuk nomor polisi tersebut,” jelas Kahfi.
Adapun jika pelanggaran melibatkan operator SPBU, Pertamina akan mengevaluasi apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau terjadi akibat kelalaian. Hasil evaluasi menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi, termasuk kemungkinan penghentian operasional.
Kahfi juga mengajak masyarakat dan instansi terkait ikut mengawasi penyaluran BBM di SPBU. Temuan dugaan penyalahgunaan dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135, media sosial resmi Pertamina, atau melalui koordinasi dengan jaringan Pertamina yang tersedia.
“Kita mengajak seluruh masyarakat serta instansi terkait untuk berkoordinasi terus melakukan pengawasan agar lokasi-lokasi yang mungkin masyarakat menemukan temuan dapat dilaporkan kepada kami,” demikian Kahfi Haqi Arasyi. (Retno)