src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/10/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penyelesaian kasus dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kawat penuntun tertinggal di jantung Ediyanto Wong (63) masih belum menemukan titik temu. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu, 14 Oktober 2026, keluarga kembali meminta kompensasi Rp5 miliar dibayarkan sekaligus sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibuat dengan dokter berinisial MF.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari dokter MF untuk merealisasikan kesepakatan tersebut. Ia juga menyatakan keluarga tetap kooperatif dalam proses penyelesaian, sedangkan persoalan pembayaran dinilai belum mendapat kepastian.
“Sampai saat ini kami kooperatif, yang tidak kooperatif adalah dokter MF,” kata Jafri usai mengikuti RDP di DPRD Kaltim.
Kesepakatan kompensasi sebelumnya mengatur pembayaran Rp5 miliar secara tunai. Selain pembayaran, dokter MF juga disebut menyanggupi permohonan maaf melalui media massa. Namun, kedua hal tersebut dikatakan belum terlaksana hingga RDP kembali digelar.
Permintaan kompensasi Rp5 miliar merupakan hasil pembahasan setelah keluarga sebelumnya mengajukan perhitungan kerugian sebesar Rp6,5 miliar. Keluarga akhirnya diarahkan untuk memahami ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
Nilai biaya pengobatan yang ditanggung keluarga terus bertambah karena perawatan Ediyanto masih berlangsung. Berdasarkan perhitungan keluarga yang disampaikan dalam pembahasan sebelumnya, pengeluaran medis telah mencapai miliaran rupiah dan masih bertambah selama September hingga Oktober. “Sehingga mereka meminta itu, Rp5 miliar, dan itu merujuk pada perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Jafri juga menolak apabila pembayaran kompensasi dengan metode cicilan. Menurutnya, kesepakatan awal telah mengatur pembayaran secara tunai sehingga keluarga meminta agar ketentuan tersebut dijalankan.
Di sisi lain, anak Ediyanto, Dennis Wongso, menyinggung sanksi internal yang sebelumnya dijatuhkan rumah sakit kepada dokter MF selama enam bulan. Menurut Dennis, keputusan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga dalam memperjuangkan pertanggungjawaban atas kejadian yang dialami ayahnya.
“Kalau dokter tidak bersalah, tidak akan diberikan sanksi. Sedangkan rumah sakit sendiri mengetahui hal itu dan memberikan sanksi intervensi selama enam bulan,” tegas Dennis.
Meski demikian, persoalan dugaan kelalaian medis tetap harus mengikuti proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Keluarga sebelumnya telah melaporkan dokter MF ke Polresta Samarinda pada 7 Oktober 2026 setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang terlaksana.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, Ahmad Jais, mengatakan rumah sakit menghormati proses hukum yang ditempuh keluarga maupun hak pihak lain untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut komunikasi dengan dokter MF masih akan dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian.
“Pada prinsipnya tentu pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun yang akan berjalan ke depan,” ujar Jais.
Peluang penyelesaian di luar jalur hukum masih terbuka. Rumah sakit, kata dia, tetap akan berkomunikasi dengan dokter MF meskipun persoalan tersebut telah berproses melalui jalur hukum. “Tadi juga sudah disampaikan di RDP bahwa masih ada ruang non mediasi ataupun juga mediasi dalam rangka penyelesaian persoalan ini. Jadi masih tetap akan kami komunikasi dengan dokter M,” pungkas Ahmad Jais. (Retno)