HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/kota itu setelah ditetapkan oleh KPU RI secara nasional. Jadi nanti penetapan perolehan kursinya setelah jadwal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selesai, kemudian dilanjut dengan penetapan perolehan kursi untuk DPRD kabupaten Berau.
“3 hari setelah penetapan secara nasional kalau memang tidak ada PHPU maka langsung ditetapkan kabupaten/kota,” ucapnya saat ditemui pada Kamis, 14 Maret 2024 di kantor KPU Berau.
Menurutnya, selama proses rekap di tingkat provinsi tidak ada masalah, hanya saja memang administrasi yang ada dikoreksi. Sama halnya saat rekap di tingkat kabupaten ada beberapa yang dikoreksi tapi tidak berkaitan dengan surat suara sah, jadi hanya berkaitan dengan koreksi administrasi.
“Yang direkap di tingkat provinsi kemarin itu surat suara DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Presiden. Setelah itu rekap nasional, Itu juga sudah selesai untuk Kaltim,” ungkapnya.
Namun, jika ternyata untuk Kabupaten Berau misalkan ada PHPU maka harus ditunggu PHPU itu selesai.
“Tanggal 20 Maret itu terakhir rekap dan akan ditetapkan secara nasional, jadi seluruh Provinsi dan kabupaten akan ditetapkan kemudian dilanjut dengan tahapannya,”jelasnya.
Budi menambahkan, Kalau untuk di Kabupaten Berau sendiri masih sama yakni 30 kursi dan daerah pemilihan (Dapil) juga masih sama, yaitu 4 Dapil. Namun, yang berbeda Dapil sebelumnya adalah jumlah kursi.
“Tahun 2019 di Dapil 1 itu 9 kursi, sekarang tahun 2024 jadi 8 kursi. Itu bergeser perubahannya di Dapil 2, sebelumnya tahun 2019 itu 8 kursi, tahun 2024 ini jadi 9 kursi.
“KPU itu hanya menetapkan jumlah surat sah dan perolehan kursi, nanti yang pelantikan kembali ke aturan di DPR,” pungkasnya. (Riska)