src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pensiunan PNS Aniaya Istri, Dipicu Uang Sekolah

Pensiunan PNS Aniaya Istri, Dipicu Uang Sekolah

1 minutes reading
Saturday, 4 May 2024 19:05 400 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA–Pensiunan Peawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU harus mendekam di sel tahanan Polsek Palaran, Polresta Samarinda. Dia diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejadian di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, pada Rabu 1 Mei 2024), sekira pukul 17.30 WITA.

Korban tidak lain adalah istri tersangka. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka di wajah dan perutnya.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengungkapkan korban datang ke Mako Polsek Palaran pada Kamis 2 Mei 2024  siang sekitar pukul 11.00 WITA dan melaporkan kejadian tindak kekerasan yang dialaminya.

Zarma menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak meminta uang untuk biaya sekolah anaknya. Namun, keduanya terlibat percekcokan karena pelaku tidak memberikan uang hingga berujung penganiayaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berusia 65 tahun di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang pada Kamis 2 Mei 2024 sore.

“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya memukul dan menendang korban,” ujarnya.

“Pelaku langsung di bawa ke Mako Polsek Palaran untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” jelasnya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44(1) UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iwan/*)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x