src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tanggal 6-17 Mei, ASN Dilarang Mudik

Tanggal 6-17 Mei, ASN Dilarang Mudik

2 minutes reading
Thursday, 15 Apr 2021 20:53 305 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang ASN di lingkup Pemprov Kaltim untuk tidak mudik dan cuti kerja menjelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 12 April 2021 Nomor : 065/1975 IB.Org-TL.

Surat edaran tersebut diteken oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan ditujukan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan Kepala Biro.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin. “Dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, cuti bagi pegawai ASN. Ini juga terkait menjelang hari raya Idul Fitri,” ujarnya, Kamis 15 April 2021.

Syafranuddin menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor: 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor : 12 tahun 2020, serta Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021,” katanya.

Namun, edaran Gubernur Kaltim memberikan pengecualian pada ASN yang sedang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan bersifat penting dengan terlebih dulu mengantongi Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal

LAINNYA
x