Ini Daftar 18 Ranperda yang Disepakati DPRD-Pemkot Samarinda

3 minutes reading
Wednesday, 21 Aug 2024 22:37 172 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama dengan DPRD Kota Samarinda telah menyepakati program pembentukan rancangan peraturan daerah (Perda) untuk tahun 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebanyak 18 judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) diusulkan, dengan 7 Ranperda dari Pemkot dan 11 dari inisiatif DPRD. Pembahasan ini diharapkan akan selesai dan disahkan pada tahun 2025.

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, menyampaikan bahwa beberapa peraturan yang diusulkan oleh Pemkot sebelumnya, seperti Perda terkait limbah domestik dan ketenteraman masyarakat, masih belum selesai di tahun 2024 dan akan diusulkan kembali untuk tahun 2025.

“Ada tujuh Perda yang kami usulkan, termasuk yang strategis seperti pengelolaan limbah domestik yang berkaitan dengan PDAM, serta ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.

Rusmadi berharap seluruh anggota DPRD dapat mendalami dan mengawal proses pembentukan Perda ini hingga menjadi ketetapan yang sah. Meskipun sempat terjadi perdebatan dalam proses pembentukan peraturan daerah, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari Perda adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas kita bersama, terutama DPRD, adalah memastikan bahwa Perda ini benar-benar menguntungkan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menekankan bahwa seluruh Ranperda yang diusulkan baik oleh Pemkot maupun DPRD memiliki urgensinya masing-masing.

“Ada tujuh Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah, salah satunya penyelenggaraan transportasi. Meskipun baru berupa judul, kemungkinan besar ini terkait dengan pengadaan transportasi umum,” jelas Samri.

Dikatakannya, DPRD telah mengusulkan 11 Ranperda yang bersifat inisiatif dan akan dibahas melalui tiga panitia khusus (Pansus). Salah satu Ranperda inisiatif DPRD yang sedang dibahas adalah pendampingan produk halal, yang sebelumnya tertunda karena kendala waktu.

“Kami berharap semua pembahasan berjalan lancar. Perda ini dibuat untuk melindungi hak-hak rakyat. Jangan sampai Perda yang dibuat justru merugikan masyarakat,” ujar Samri.

Dia mencontohkan bagaimana Perda ketertiban umum dapat menimbulkan beragam sudut pandang. Misalnya, larangan berjualan di pinggir jalan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi pengendara, namun di sisi lain bisa dianggap menghambat pedagang kecil yang mengandalkan pinggir jalan sebagai tempat usaha.

“Ini yang saya maksud, peraturan bisa dipandang dari sudut yang berbeda. Tapi kembali lagi, kita perlu menegakkan aturan ketertiban yang pada dasarnya dikehendaki oleh mayoritas masyarakat Samarinda,” pungkasnya.

Ranperda yang diusulkan DPRD Kota Samarinda:

1. Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.
2. Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.
3. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
7. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.
8. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
11. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ranperda dari Pemkot Samarinda:

1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
2. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
5. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
6. Raperda tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kencana.
7. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM Kota Samarinda. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA