src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Disperkim Kukar Gelar Bimtek Sertifikasi SDM

Disperkim Kukar Gelar Bimtek Sertifikasi SDM

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Nov 2024 21:40 210 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar menggelar Bimtek Sertifikasi SDM Internal di Hotel Grand Verona Samarinda. Pelatihan berlangsung dari tanggal 12-16 November 2024.

Plt Kadisperkim M. Aidil, melalui Kabid Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi (SK2R), Darma Gumawang menyebutkan pelaksanaan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan di Perkim sesuai amanah Permendagri RI Nomor 24 tahun 2018. Jumlah peserta pelatihan sebanyak 120 orang.

“Ini bagian dari tahapan persiapan pembentukan tim Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) Kukar,” jelas Darma.

Pelatihan tersebut, tambah Darma, untuk memberikan pemahaman tentang standar kualifikasi dan sertifikasi perumahan sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM di internal Perkim.

Darma berharap dengan pelatihan ini dapat menghasilkan SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas sertifikasi, kualifikasi dan klasifikasi pengembang perumahan.

“Kami berterima kasih kepada Sekda Kukar, telah mengizinkan kegiatan ini dilaksanakan, demi peningkatan kualitas SDM dan layanan publik Disperkim,” terangnya.

Asisten II Budang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani yang membuka pelatihan Sertifikasi SDM internal Disperkim tersebut mengajak peserta mengikuti pelatihan materi dengan baik. Materi pelatihan meliputi tata cara penyusunan dokumen klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan untuk mendorong percepatan penerbitan sertifikat pengembang perumahan (SP2).

“Tenaga SDM untuk mengklasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan selama ini memang belum banyak sehingga sangat tepat diadakannya pelatihan ini,” tegasnya.

Disebutkan Ahyani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, Pemerintah Daerah memiliki peran khususnya dalam proses sertifikasi, kualifikasi dan registrasi khususnya bidang perumahan. “Jadi ini tugas Pemerintah daerah melalui Dinas Perkim melaksanakan fungsi sertifikasi ini,” tutupnya.(ADV17/Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x