src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> THM Wajib Tutup Selama Ramadan

THM Wajib Tutup Selama Ramadan

2 minutes reading
Friday, 9 Apr 2021 21:59 209 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam (THM), rumah biliar dan mengatur jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama bulan Ramadan, Hari Raya Idulfitri dan Iduladha 1442 H/2021.

Surat edaran tersebut ditandatangani tanggal 8 April 2021 nomor 32/ 2006 ditujukan kepada pelaku usaha kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, bioskop hingga pemilik arena bermain biliar.

Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutanto membenarkan edaran itu. Penutupan THM, kata dia, akan dimulai per Sabtu 10 April 2021. “Besok mulai berlaku,” ujarnya singkat, Jumat 9 April 2021, malam.

Isi dari surat edaran tersebut :

  1. Menutup THM dan sejenisnya pada bulan Ramadan, Idulfitri tahun 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis 13 April 2021. Terhitung mulai 10 April 2021 sampai 17 Mei 2021 dan dapat beroperasi kembali 18 Mei 2021. Untuk Idul Adha, terhitung sejak 17 hingga 23 Juli 2021 dan dapat beroperasi kembali pada 24 Juli 2021.
  2. Mengatur jam operasional THM dan THU sebagai berikut :
  3. Bioskop/pertunjukan film buka pukul 10.00 sampai 17.00 WITA dan pukul 22.00 sampai 24.00 WITA. Tutup pukul 17.00 sampai 22.00 WITA.
  4. Arena bermain ketangkasan mesin anak dan dewasa, buka pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
  5. Warnet buka pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
  6. Cafe tenda buka pukul 17.00 hingga 22.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentuk lain yang mengganggu ibadah di bulan Ramadan.
  7. Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, kepolisian Resort kota Samarinda, Satpol-PP Kota Samarinda, kecamatan dan kelurahan.
  8. Apabila para pihak yang dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin).
  9. Saat tempat usaha pariwisata dibuka kembali, diwajibkan memperketat protokol kesehatan dan standar kesehatan COVID-19. Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x