src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka dan barang bukti. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota meringkus seorang pria yang menganiaya teman wanitanya hingga babak belur pada Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kenangan Gang Cahaya 2 RT. 07 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku DS (25) meminta transfer uang senilai Rp. 50.000 kepada korban NT (28) untuk bermain judi online.
Namun, korban tidak mengabulkannya. Pelaku yang merasa kesal lalu datang menemui korban dan memukulinya menggunakan kayu. “Dia marah-marah dan memukul korban dengan kayu sebanyak 3 kali. Pukulan mengenai bahu belakang sebelah kanan hingga tongkat kayu tersebut patah,” kata Tri.
Tak puas dengan memukul, pelaku juga menendang paha kanan korban dan menjambak rambutnya. Korban juga dicekik serta dipukul lagi pada lengan kiri. Akibat penganiayaan tersebut, NT mengalami luka di bagian lengan kiri, memar di kedua kaki, wajah lebam, dagu terluka, bagian punggung terdapat lebam, serta alami syok.
Korban yang merasa keberatan dengan ulah pelaku lantas melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia ditahan bersama barang bukti berupa 1 batang patahan kayu . (Zayn)