HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dana penanganan COVID-19 Pemkab Kukar semester pertama tahun 2021 sudah habis. Di semester kedua, pemerintah berencana menambah lagi dana darurat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi mengatakan penambahan dana COVID-19 tersebut memerlukan syarat guna mendapatkan persetujuan dewan.
“Harus laporkan dulu kinerja yang terukur, berdasarkan evaluasi penggunaan dana COVID-19 di tahun lalu dan disemester I tahun 2021 ini, ” jawab Alif kemarin, di ruang paripurna DPRD Kukar.
Walau dengan alasan dana penanganan COVID-19 sangat penting, mengingat lonjakan pasien positif COVID-19 kian bertambah, Alif menyebut bidang lain juga penting.
“Pendidikan dan Infrastruktur juga penting bagi pembangunan masyarakat, ” sebut Alif.
Yang akan dievaluasi kepada Satgas COVID-19 terkait pencegahan dan penanganan selama ini, tolak ukurnya harus jelas, penyerapan anggarannya juga harus jelas, dipakai untuk apa saja.
“Penyerapan dana COVID-19 tahun lalu yang Rp 129 miliar saja kami belum terima laporan penyerapannya, ” tambah Alif.
Meski belum ada laporan, Alif memandang tidak perlu ada tim audit independent terkait penanganan COVID-19 untuk tahun 2020. Apakah dana yang dikeluar sesuai dengan angkanya.
“Nanti akan kita tanyakan langsung ke Itwil Kukar, karena penggunaan dana COVID-19 sudah berbasis kinerja, ” pungkasnya.
Mencuat usulan penambahan penggunaan dana COVID-19 disemester 2 tahun 2021 disampaikan Sekda Kukar Sunggono, yang menyebut Kukar masih membutuhkan dana tambahan untuk penanganan COVID-19 mengingat angka pasien positif COVID-19 kian melonjak di Kukar.
“Kita rencanakan butuh penambahan sekitar Rp 60 miliar, yang akan dipergunakan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Angka seperti itu cukup aman sampai Desember 2021 dalam penanganan COVID-19 di Kukar, ” jelasnya. (Andri/advertorial)