33.1 C
Samarinda
Monday, May 6, 2024

Kejari Berau Ungkap Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengungkapkan satu tersangka tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi pasar berinisial SS (44) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dengan kerugian negara sebesar Rp583.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan penyelidikan perkara yaitu terkait dengan korupsi retribusi pasar yang mana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.

“Berdasarkan fakta penyelidikan, kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial SS (44) yang mana dari hasil penyelidikan berkapasitas sebagai pembantu penerima pada UPT PSAD yang mana yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka EAY (43) sebagai juru pungut atau tenaga admin di UPT PSAD,” jelasnya pada Kamis, 14 Maret 2024.

Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka SS maupun EAY tersebut diketahui kerugian keuangan negara atau daerah secara aktual kurang lebih sebesar Rp583.000.000,00.

“Dalam penyidikan ini kami telah menemukan dua bukti yang cukup yang mana sebanyak 34 orang saksi dan 2 ahli serta alat bukti lain berupa dokumen, kurang lebih sebanyak 30 dokumen telah kami lakukan penyitaan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Berau, Erwin Adiabakti, menambahkan kapasitas tersangka yang baru ditetapkan ini adalah sebagai pembantu bendahara penerima.

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU