HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali mengungkapkan satu tersangka tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi pasar berinisial SS (44) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dengan kerugian negara sebesar Rp583.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo, menyampaikan pihaknya telah melakukan pengembangan penyelidikan perkara yaitu terkait dengan korupsi retribusi pasar yang mana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan fakta penyelidikan, kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang berinisial SS (44) yang mana dari hasil penyelidikan berkapasitas sebagai pembantu penerima pada UPT PSAD yang mana yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka EAY (43) sebagai juru pungut atau tenaga admin di UPT PSAD,” jelasnya pada Kamis, 14 Maret 2024.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka SS maupun EAY tersebut diketahui kerugian keuangan negara atau daerah secara aktual kurang lebih sebesar Rp583.000.000,00.
“Dalam penyidikan ini kami telah menemukan dua bukti yang cukup yang mana sebanyak 34 orang saksi dan 2 ahli serta alat bukti lain berupa dokumen, kurang lebih sebanyak 30 dokumen telah kami lakukan penyitaan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Berau, Erwin Adiabakti, menambahkan kapasitas tersangka yang baru ditetapkan ini adalah sebagai pembantu bendahara penerima.
“Yang mana yang bersangkutan ini PNS atau ASN juga merupakan atasan langsung dari tersangka sebelumnya yaitu tersangka EAY,” ucapnya.
Kata dia, dengan demikian kapasitas dari pembantu bendahara penerima berdasarkan hasil penyidikan ini maka tersangka SS turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana yang dilakukan oleh tersangka EAY yang pihaknya tetapkan sebelumnya.
Diketahui tindak pidana korupsi ini terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2023. proses penyidikan ini masih tetap berjalan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tersangka yang baru kami tetapkan ini SS seyogianya mengetahui, namun dalam arti membiarkan tersangka EAY untuk melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi itu. Jadi penyelidikan sementara ini sudah kami tetapkan dua tersangka,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk saat ini, demi kepentingan penyelidikan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” pungkasnya. (Riska)