HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi melarang usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya karena tidak memiliki izin serta standar keselamatan yang layak. Larangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Keputusan ini dibekali dengan pertimbangan bahwa dalam banyak kasus telah terjadinya peristiwa yang meregang korban jiwa akibat meledaknya mesin Pertamini, berikut kerugian materil yang disebabkannya.