src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Wali Kota Samarinda Resmi Larang Penjualan BBM Eceran dan Pertamini

Wali Kota Samarinda Resmi Larang Penjualan BBM Eceran dan Pertamini

2 minutes reading
Saturday, 4 May 2024 19:38 401 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun resmi melarang  usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya karena tidak memiliki izin serta standar keselamatan yang layak. Larangan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.

Keputusan ini dibekali dengan pertimbangan bahwa dalam banyak kasus telah terjadinya peristiwa yang meregang korban jiwa akibat meledaknya mesin Pertamini, berikut kerugian materil yang disebabkannya.

Dalam surat edaran itu, Andi Harun menetapkan beberapa hal yang menjadi fokus perhatiannya guna menjaga ketertiban dan keselamatan warga Kota Samarinda saat menjalankan kegiatan usaha BBM, di antaranya:

  1. Setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya harus dilengkapi dengan izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.
  1. Kegiatan usaha tersebut wajib memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dilaksankana di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah perkarangan dan sekitarnya. Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan.
  2. Kegiatan usaha tersebut yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau tidak sesuai dengan KBLI 47892 dan tidak memiliki izin seperti dijelaskan di diktum kedua, maka dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.
  1. Pemkot Samarinda kaan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha tersebut. Khususnya yang berada di lokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.
  1. Kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh perangkat daerah Pemkot Samarinda dengan melibatkan Kepolisian RI Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.
  2.  Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, 30 April 2024 di Kota Samarinda. (zayn)

 

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x