src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sanksi Tegas BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Lalai Bayar Iuran Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara

Sanksi Tegas BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Lalai Bayar Iuran Terancam Denda Rp1 Miliar dan Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 15 Apr 2026 15:35 2 Anjhu Anggia

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran dalam program BPJS Ketenagakerjaan, iuran jaminan sosial, sanksi perusahaan, perlindungan tenaga kerja, dan jaminan sosial ketenagakerjaan terancam dikenai sanksi berat. Penegakan aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilansir dari keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap perusahaan di sektor formal diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja nasional. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 beserta aturan turunannya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Zeki Fatrianto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.

“Untuk sektor formal itu wajib. Sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan aturan turunannya,” ujar Zeki di Samarinda, Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan, perusahaan yang melanggar kewajiban, termasuk yang telah memotong iuran jaminan sosial dari gaji karyawan namun tidak menyetorkannya, dapat dikenai sanksi perusahaan berupa denda hingga Rp1 miliar dan pidana penjara maksimal delapan tahun.

Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Oleh karena itu, kedua jenis iuran jaminan sosial tersebut tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

Sementara itu, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, pembagian iuran dilakukan antara pekerja dan perusahaan. Skema ini dirancang untuk menjamin keberlanjutan manfaat dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Zeki menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh diabaikan. Tanpa kepesertaan aktif, pekerja berisiko tidak mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja, termasuk kecelakaan atau kematian.

“Kalau pekerja mengalami kecelakaan kerja dan tidak terdaftar, tentu tidak ada perlindungan. Ini yang sangat merugikan pekerja,” ucapnya.

Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif, pekerja diimbau memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi ini, pekerja dapat memeriksa status iuran jaminan sosial serta melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian data.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, khususnya di Samarinda dan sekitarnya.

Artikel Asli baca di rri.co.id

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x