HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lonjakan kasus COVID-19 di Kaltim sepekan ini mengalami lonjakan signifikan sehingga membuat Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 surat edaran (SE) sekaligus. Ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim dan untuk perusahaan.
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, edaran yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut memuat 5 poin penting. Salah satu diantaranya adalah melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi, baik jalur laut, udara maupun darat.
“Bupati dan Wali Kota diminta melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti objek wisata,” katanya, Jumat 2 Juli 2021.
Sedang untuk perusahaan, mencakup 6 poin penting. Salah satunya perusahaan wajib menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
Masih kata HM Syafranuddin, melalui hasil tracing kasus COVID-19 diketahui, penularan terbesar dari karyawan perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal