src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua TRC PPA Koordinator Wilayah Kalimantan Timur, Rina Zainun. (Foto: RRI/Niswar) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pencabulan Samarinda menjadi sorotan seiring meningkatnya tren kekerasan seksual di Kota Samarinda sepanjang 2026. Dilansir dari RRI, tren kasus pencabulan di Samarinda menunjukkan peningkatan yang disertai perubahan pola pelaku. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak menilai, kekerasan seksual kini lebih banyak terjadi di lingkup keluarga dibandingkan oleh orang asing.
Ketua TRC PPA Koordinator Wilayah Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa fenomena ini tidak hanya mencerminkan meningkatnya kasus, tetapi juga bertambahnya keberanian korban untuk melapor.
“Untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi, bukan hanya Samarinda, Kaltim bahkan Indonesia, itu mengalami pergeseran. Yang dulu dilakukan oleh orang jauh atau tidak dikenal, sekarang justru dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah, Om, atau kakek,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus terbaru, pelaku merupakan anggota keluarga inti yang melakukan kekerasan dalam jangka waktu lama tanpa terdeteksi. Hal ini menunjukkan adanya kerentanan serius di ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Menurut Rina, fenomena ini juga dapat dikategorikan sebagai “gunung es” karena masih banyak kasus yang tidak terungkap akibat stigma sosial dan budaya yang kuat.
“Ini betul fenomena gunung es. Karena masih banyak orang menganggap apa yang terjadi adalah aib, tidak mau mengungkapkan, malu. Korban justru sering dihujat saat berani berbicara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tekanan sosial membuat banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun. Bahkan, tidak sedikit yang baru melapor setelah dewasa ketika dampak psikologis semakin berat.
Lebih memprihatinkan, dalam beberapa kasus keluarga korban justru tidak memberikan dukungan. Ada kecenderungan sebagian orang tua lebih membela pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dibandingkan melindungi anak.
“Yang terbaru, ibunya lebih membela pelaku daripada anaknya sendiri. Ini sangat miris dan menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ucapnya.
Kondisi tersebut dinilai memperkuat siklus kekerasan karena pelaku tidak mendapatkan efek jera, sementara korban tidak memperoleh perlindungan maksimal.
TRC PPA menilai penanganan kasus tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir masyarakat. Mereka mendorong penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku, termasuk opsi kebiri kimia sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk pemulihan psikologis dan dukungan sosial. Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi memberi stigma kepada korban.
“Yang harus dilindungi adalah korban, bukan pelaku. Masyarakat harus berhenti menyalahkan korban dan mulai menciptakan ruang aman untuk mereka berbicara,” tegas Rina.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta meningkatkan edukasi terkait kekerasan seksual guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.