src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – BPJS Kesehatan Samarinda menjadi sorotan setelah muncul isu penghentian bantuan bagi puluhan ribu warga. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan kebijakan tersebut merupakan penataan data agar bantuan tepat sasaran.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, pemerintah memastikan tidak ada penghentian layanan BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Kebijakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses validasi dan penyesuaian data kepesertaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan, warga yang masuk kategori miskin seharusnya terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat.
“Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, penataan ini juga bertujuan menciptakan distribusi pembiayaan yang lebih adil antar daerah di Kalimantan Timur. Selama ini, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai lebih besar dibandingkan wilayah lain.
“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” katanya.
Pemprov Kaltim memastikan kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk adanya kesepakatan bersama terkait pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat.
Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap akan dilayani meskipun status kepesertaan belum aktif.
“Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda guna menyinkronkan data dan kebijakan ke depan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh warga yang berhak tetap mendapatkan perlindungan, baik melalui skema pusat maupun daerah.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemprov Kaltim berharap masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut. Penataan data kepesertaan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur.