src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sekda Kukar, Sunggono.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Temuan BPK Kaltim menyebutkan seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara memiliki uang di rekening bank sebesar Rp 9,5 miliar. Sampai saat ini, ternyata ASN tersebut belum mengembalikan dana sepeser pun ke kas daerah sesuai arahan BPK.
“Sepengetahuan saya yang bersangkutan belum mengembalikan dana sepeser pun,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono, Senin 3 Agustus 2026.
Dari informasi yang beredar belakangan ini, ASN tersebut sudah mengembalikan sebagian uang dengan cara menyicil. Namun, Sunggono mengklarifikasi bahwa pengembalian tersebut baru berasal dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. “Yang sudah dikembalikan Rp 2,1 miliar,” jelas pria yang sedang merangkap Plt. Kepala Inspektorat Wilayah Daerah (Itwilda) Kukar.
Sunggono mengakui, audit yang dilakukan Itwilda Kukar sudah selesai per 31 Juli 2026 kemarin. Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK untuk menyampaikan hasil audit. Jika diperlukan, hasil audit akan dipublikasikan. “Sore ini kita akan atur jadwal dengan BPK, kapan kami bisa laporkan hasil audit,” ucapnya.
Sunggono menyayangkan, ASN pemilik dana rekening Rp 9,5 miliar tak punya iktikat baik ingin menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Pemkab akan berupaya membantu ASN tersebut asal mau berkoordinasi. “Setiap manusia kan punya punya kesalahan, dan itu kesalahan masa lalu. Akan dilihat dulu yang bersangkutan, apakah ada unsur kesengajaan, atau niatan ingin lakukan pidana korupsi,” terangnya.(Andri)