src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> TRC PPA Kaltim Ungkap Siswi Satu Kelas Diduga Jadi Korban 'AI Undressing', Foto Berseragam Diedit Jadi Tanpa Busana

TRC PPA Kaltim Ungkap Siswi Satu Kelas Diduga Jadi Korban ‘AI Undressing’, Foto Berseragam Diedit Jadi Tanpa Busana

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Agu 2026 13:17 16 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Kasus dugaan manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan (AI) menimpa sejumlah siswi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ini mulai terkuak setelah adanya unggahan di media sosial yang menyinggung tindakan seorang siswa terhadap teman sekelasnya. Unggahan tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya beberapa nama yang disebut merasa dirugikan dan memilih untuk menelusuri kebenarannya secara langsung.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan, para korban awalnya tidak mengetahui adanya tindakan tersebut. Mereka baru menyadari setelah unggahan dari mantan pacar terduga pelaku beredar yang memperingatkan agar foto orang lain tidak ikut disalahgunakan. Dari situ, korban yang namanya disebut mulai mencari tahu dan mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. “Mereka mendatangilah si terduga pelaku ini, baru ditanyakan kebenaran dan dia mengakui,” ujar Rina, Senin 3 Agustus 2026.

Foto yang dimaksud merupakan gambar para siswi dalam kondisi berpakaian normal, seperti seragam sekolah atau pakaian sehari-hari. Namun, foto-foto itu diduga telah diedit menggunakan aplikasi tertentu hingga tampak seolah-olah tanpa busana. Temuan ini membuat para korban merasa terganggu terutama karena menyangkut privasi dan martabat mereka.

Dari penelusuran yang dilakukan para korban melalui ponsel terduga pelaku, jumlah foto yang dimanipulasi disebut cukup banyak. Bahkan, sebagian besar berasal dari lingkungan yang sama. “Berdasarkan foto yang ada di handphone terduga yang dibuka oleh beberapa korban, itu ada banyak sekali. Bahkan hampir satu kelas itu menjadi korban dari perilaku siswa ini,” ungkapnya.

Meski foto tersebut tidak diketahui apakah sudah disebarluaskan, tindakan menyimpan dan memodifikasi gambar ke arah pornografi tetap dinilai bersalah. Rina menyebut, motif pelaku masih belum bisa dipastikan, apakah hanya untuk kepentingan pribadi atau ada kemungkinan lain yang lebih luas. “Ya, walaupun foto disimpan, itu kan tidak boleh. Apalagi merubah foto dengan tidak berpakaian, pornografi. Nah, kita tidak tahu apakah itu hanya untuk memuaskan fetish-nya saja ataukah ini digunakan untuk di-share kepada yang lainnya. Nah, ini belum ketahuan motifnya itu apa,” tambah Rina.

TERDUGA PELAKU DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

Terkait langkah dari pihak sekolah, Rina mengaku belum dapat memastikan secara detail apakah ada upaya penutupan informasi. Namun, ia menyebut bahwa sekolah telah mengambil tindakan awal dengan mengeluarkan terduga pelaku dari lingkungan pendidikan.

Di sisi lain, sebagian korban merasa langkah tersebut belum cukup memberikan keadilan. Mereka pun berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum. TRC PPA mendukung langkah tersebut dengan memberikan pendampingan, termasuk membantu korban menyiapkan bukti dan mengidentifikasi saksi. “Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Jadi saya tidak mungkin mengatakan kepada para siswi, kamu jangan melapor, tidak, silakan. Saya suruh mereka melengkapi, yang menurut mereka itu bukti-bukti buat mereka,” tuturnya.

Selain pendampingan hukum, perhatian juga diberikan pada kondisi psikologis para korban. Dampak dari kejadian ini dinilai tidak ringan karena berkaitan dengan rasa malu dan tekanan mental yang muncul setelah mengetahui foto mereka telah dimanipulasi.

TRC PPA, lanjut dia, bersama tenaga profesional berencana memberikan layanan pemulihan untuk membantu para korban mengatasi dampak tersebut. “Yang pasti adalah saat ini kita akan bekerja sama untuk pemulihan, yang saya lihat itu korban ini mental dan psikisnya terganggu. Jadi mereka ngerasa sudah dipermalukan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi dapat berujung pada konsekuensi hukum. Hal ini berlaku baik untuk foto milik orang lain maupun diri sendiri jika melanggar norma kesusilaan. “Nah ini berhati-hati pada saat foto-foto yang kita simpan, kita produksi, atau kita sebar itu merupakan foto orang lain atau foto diri sendiri pun dengan kondisi yang melanggar asusila itu termasuk dalam undang-undang pornografi,” pesan Rina mengingatkan. (Retno)

LAINNYA
x