src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang mengancam rumah warga di Jalan Sultan Hasanudin, Gg. Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Sri Wahyuni yang sedang tidur mendengar suara ledakan di tengah malam. Setelah keluar rumah, ia melihat api yang sudah berkobar di bawah tumpukan kayu.
Saat kejadian, pelaku KN terlihat membawa botol berisi cairan yang diduga BBM jenis pertalite. Kejadian tersebut membuat korban dan keluarganya merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 07.45 WITA, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
“Beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk satu botol plastik bermerk Vit ukuran besar yang digunakan dalam aksi pembakaran, serta rekaman video yang menunjukkan kondisi tumpukan kayu yang terbakar,” ucapnya Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaqi.
“Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (said)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim