src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian motor sekaligus tindak pidana pemalsuan uang dengan tersangka SB (28) dan ZF(24) pada Kamis 2 September 2021.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.