src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Curi Motor Teman Kerja, Jual di Medsos, Jadi Modal Pencetakan Uang Palsu

Curi Motor Teman Kerja, Jual di Medsos, Jadi Modal Pencetakan Uang Palsu

2 minutes reading
Tuesday, 7 Sep 2021 18:09 315 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian motor sekaligus tindak pidana pemalsuan uang dengan tersangka SB (28) dan ZF(24) pada Kamis 2 September 2021.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Rapak Indah, kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Awalnya, dengan bermodalkan kunci duplikat,  SB dan ZF mencuri sebuah sepeda motor merek Vario berwarna merah dengan nomor polisi KT 4480 OC. Motor ini milik Budi Sutanto yang tidak lain adalah rekan kerja dari pelaku SB.

Kemudian setelah mencuri motor tersebut, keduanya menjualnya melalui media sosial Facebook. Uang  hasil penjualan rupanya buat modal untuk melakukan pencetakan uang palsu. Ide ini dieksekusi oleh SB yang telah belajar metode pencetakan uang palsu di internet.

SB membeli sebuah printer plus scanner, dan juga 1 rim kertas untuk mencetak uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000, Rp. 20.000, dan Rp. 5.000.

“Pelaku (SB) kami amankan di indekos miliknya dengan tuduhan pencurian motor. Setelah kami geledah ternyata di kamar kosnya terdapat lembaran uang palsu 30 lembar pecahan Rp 20.000,” ungkap Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Dovy Eudy, Selasa 7 September 2021.

Barang bukti lainnya berupa 1 lembar uang 100 ribu asli, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 100.000 yang belum siap edar, 47 lembar pecahan uang kertas palsu Rp. 20.000 siap edar dengan jumlah total Rp. 940.000,-, 75 lembar uang palsu Rp 20.000 siap edar, 4 lembar pecahan uang palsu Rp 5.000 yang belum siap edar dengan total Rp. 20.000, 1 unit printer merek canon mp237, 1 buah gunting, 1 buah pisau pemotong, 1 buah pensil 2B, dan 1 buah penggaris besi.

“Kemudian kami juga mengamankan 1 unit motor vario yang dijual oleh kedua pria berinisial AF di kediamannya yang berada Jalan Juanda RT 03, kecamatan Samarinda Ulu,” jelas Iptu Dovy Eudy.

SB dan ZF dijerat pasal pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, dan pasal 244 tentang meniru atau menduplikat mata uang kertas. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x