HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Selasa 26 Januari 2021, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa, Andry dan Busman, pemilik narkoba jenis sabu-sabu jumbo.
“Iya, majelis hakim sudah memberikan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa yang masih satu jaringan, dengan hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” jelas Kasi Humas PN Tenggarong, Andi Hadriansyah, Rabu 27 Januari 2021, di kantornya.
Andi yang lama bertugas di PN Berau ini menambahkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan batas waktu satu pekan.
“Jika tidak ada tanggapan, maka dianggap kasusnya selesai dan terdakwa menerima vonis PN. Majelis hakim juga menawarkan bantuan pendamping hukum karena terdakwa tidak memiliki pengacara,” sebut Andi.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kukar, Frenda AH mengatakan, tuntutan berat berupa hukuman mati kepada kedua tersangka kasus narkoba besar ini sudah sangat tepat.
“Terdakwa pertama Andry Saputra berumur 31 tahun, dan terdakwa kedua, Busman bin Mansur berumur 33 tahun, keduanya kami beri tuntutan hukuman mati, ” ujar Frenda.
Jaksa menjatuhkan hukuman mati di tuntutan karena pelaku sudah memenuhi syarat diberikan hukuman mati. Seperti Andry memiliki sabu seberat 32 Kg, sedangkan Busman kepemilikan sabu lebih banyak lagi seberat 36 Kg.
“Jika ditotal kedua tersangka memiliki sabu sebesar 68 Kg,” jelasnya.
Jika upaya bandingnya ditolak, bisa saja tersangka mengajukan proses Kasasi hingga peninjauan kembali atas kasus tersebut.
” Yang paling tinggi meminta pengampunan kepada Presiden, agar diberikan pengampunan atas vonis mati tersebut, ” jelasnya.
Frenda mengatakan secara tegas, dari kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
“Meskipun proses eksekusi hukuman mati itu agak lama, karena ada beberapa tahapan yang dilalui, tapi pasti hukuman mati ditegakkan, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal