src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Tahun Diabaikan, Warga Harapan Baru-Simpang Tiga Akhirnya Menang usai Patok PUPR Dipastikan Dicabut dalam Sebulan

Dua Tahun Diabaikan, Warga Harapan Baru-Simpang Tiga Akhirnya Menang usai Patok PUPR Dipastikan Dicabut dalam Sebulan

waktu baca 4 menit
Selasa, 6 Okt 2026 12:59 20 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Setelah hampir dua tahun memperjuangkan nasib tanah mereka sendiri, puluhan warga di Jalan Kurnia Makmur dan Jalan Blitar, Kelurahan Harapan Baru dan Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, akhirnya mendapat kepastian. Patok batas yang selama ini “mencaplok” lahan bersertifikat mereka dipastikan dicabut dalam waktu 30 hari ke depan.

Kepastian itu muncul usai Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, camat, lurah, serta warga terdampak, Senin, 5 Oktober 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menjelaskan RDP ini membahas keberatan warga atas patok batas yang dipasang PUPR-PERA Kaltim di kawasan tersebut, yang ikut mengenai sejumlah lahan warga bersertifikat.

“Warga yang lahannya terpatok ini kan keberatan, karena mereka punya sertifikat, mereka punya surat-surat, sehingga mereka minta patoknya dicabut,” kata Selamat usai rapat.

Selain soal patok, warga juga keberatan karena PUPR sempat bersurat ke BPN untuk memblokir aktivitas jual-beli atas lahan yang terpatok, sehingga warga tidak bisa mengurus transaksi atas tanah milik mereka sendiri. Dari hasil RDP, disepakati bahwa patok di luar area yang bersengketa akan dicabut setelah proses verifikasi, sementara PUPR juga akan bersurat ke BPN untuk mencabut pemblokiran tersebut.

“Karena masa’ sudah sertifikat terus dipatok, itu kan kasihan. Mereka shock, warga ini khawatir berlebihan, padahal sebenarnya mereka punya alas hak,” jelas dia.

Selamat menyebut total ada sekitar 28 surat tanah milik warga yang terdampak, dan memastikan Komisi I akan terus mengawal penyelesaian ini, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait status aset PUPR di lokasi tersebut, agar warga tidak dirugikan.

Sekretaris Dinas PUPR-PERA Kaltim, Abdurrahman, membenarkan kesepakatan tersebut dan mengakui ada kekeliruan dari pihaknya saat pemasangan patok.

“Sudah kita selesaikan dan sepakat. Kami dari Dinas PUPR akan menyelesaikan patok-patok yang ada kesalahan dari kami mungkin waktu pemasangan itu,” katanya.

Abdurrahman menjelaskan, awal mula pemasangan patok berangkat dari laporan warga yang menyebut lahan tersebut diperuntukkan bagi proyek pelurusan Jalan HM Rifaddin. Karena laporan itu, PUPR memasang patok sebagai langkah pengamanan aset semata, meski status kepemilikan lahan, apakah aset milik Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota, sendiri belum jelas sejak awal.

Ia memastikan seluruh patok yang tumpang tindih dengan lahan bersertifikat akan dicabut total, bukan sekadar digeser, dalam tenggat maksimal 30 hari. Bahkan, kata dia, warga sendiri bersedia membantu proses pencabutan dan mengumpulkan patok di satu titik untuk selanjutnya diambil pihak PUPR.

“InsyaAllah kita akan tindak lanjuti patok-patok mereka yang sudah disertifikasi dan dari warga sendiri, alhamdulillah, membantu mencabut nanti dan dikumpulkan di suatu tempat, kami tinggal ambil,” ujarnya.

Kepastian ini menjadi titik terang yang sudah lama ditunggu oleh warga. Suherman, warga RT 24 Kelurahan Harapan Baru, bercerita lahan milik warga di kawasan tersebut diperoleh baik lewat jual beli maupun warisan turun-temurun, sebagian bahkan masih berbentuk segel.

“Kami beli sama warga, ada yang warisan juga, dan masih bentuk segel. Tahu-tahu ada patok dari PUPR yang menyatakan itu tanah pemerintah. Kami merasa keberatan,” akunya.

Suherman mempertanyakan dasar pematokan lahan warga selebar sekitar 30 meter dengan klaim sebagai badan jalan milik pemerintah, tanpa disertai bukti pembebasan lahan maupun proses hibah yang jelas. Dari seluruh lahan warga yang terdampak, menurutnya hanya satu bidang di Jalan Blitar atas nama Santalid yang pernah dihibahkan untuk rencana jalan pada masa lalu. Itu pun kini masih dalam sengketa warisan terpisah dengan pihak bernama A. Rahman dan tengah menjalani proses persidangan. Sementara lahan milik warga lainnya, dia menegaskan, sama sekali tidak pernah dibebaskan maupun dihibahkan kepada pemerintah.

Suherman mengaku upaya warga meminta pencabutan patok sudah berjalan sekitar dua tahun tanpa hasil, hingga akhirnya warga meminta bantuan DPRD Kaltim untuk memfasilitasi mediasi.

“Kita minta untuk menyelesaikan masalah pencabutan patok, di PUPR jalan 2 tahun, kami disepelekan. Alhamdulillah dimediasi dan kita dipertemukan semua, sudah ada titik temunya,” pungkas Suherman. (Retno)

LAINNYA
x