src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Hadang dan Rusak Mobil Mantan Suami dengan Pisau, Perempuan di Palaran Diamankan

Hadang dan Rusak Mobil Mantan Suami dengan Pisau, Perempuan di Palaran Diamankan

2 minutes reading
Friday, 10 Apr 2026 13:32 12 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang perempuan diamankan polisi usai diduga mengancam mantan suaminya dengan senjata tajam. Dilansir dari RRI, jajaran Polsek Palaran mengamankan seorang perempuan berinisial E (31) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Parikesit II, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (28/3/2026).

Kapolsek Palaran, Iswanto, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Korban diketahui merupakan mantan suami pelaku.

“Perempuan tersebut sudah kami amankan. Korban adalah mantan suaminya yang datang bersama keluarga ke lokasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban, Riyanto (31), datang ke rumah pelaku bersama pacarnya, Desi Citra Damayanti Marbun (25), dan anaknya. Kedatangan mereka bertujuan mengambil pakaian anak sebelum melanjutkan perjalanan ke Balikpapan.

Namun, situasi berubah tegang ketika permintaan tersebut tidak mendapat respons. Tak lama kemudian, pelaku keluar rumah sambil membawa pisau dan menghadang kendaraan korban.

“Pelaku terus menekan dan mengancam hingga anak korban akhirnya turun dari mobil,” kata Iswanto.

Dalam insiden tersebut, pelaku juga merusak bagian kendaraan korban. Bahkan saat korban mencoba meninggalkan lokasi, pelaku melempar pisau ke arah belakang mobil hingga menyebabkan goresan.

Aksi tersebut terekam dalam video yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik. Polisi juga menyita satu bilah pisau dapur serta media penyimpanan berisi bukti digital lainnya.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Iswanto menegaskan bahwa perbuatan pelaku tergolong membahayakan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya masih kami dalami. Yang jelas, tindakan ini membahayakan dan akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 307 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x