src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pulau Umang (tanda merah) terletak di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pulau Umang berjarak sekitar 120 km dari Ibu Kota Banten, Serang (Foto: Tangkapan layar Google Maps)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Isu penjualan Pulau Umang di Selat Sunda menjadi sorotan publik setelah pulau wisata tersebut disebut ditawarkan hingga Rp65 miliar di media sosial. Pemerintah melalui Pulau Umang langsung bergerak cepat untuk memastikan legalitas serta menghentikan potensi pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir.
Dilansir dari RRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Pulau Umang tidak benar-benar dijual oleh pengelolanya. Namun, pemerintah tetap mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang serta meminta penghapusan iklan penjualan yang beredar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam terhadap isu tersebut.
“Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus hadir menindaklanjuti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pulau Umang dikelola oleh pihak perorangan yang mengaku tidak pernah menjual maupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menawarkan pulau tersebut. Meski demikian, KKP tetap melakukan penyegelan sebagai langkah pengawasan.
Selain itu, pemerintah juga menemukan bahwa pengelolaan Pulau Umang belum dilengkapi izin yang sesuai ketentuan. Beberapa dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin wisata tirta belum dimiliki.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, meminta pengelola segera melengkapi dokumen perizinan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di Pulau Umang harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pulau seluas sekitar 5 hektare yang berlokasi di wilayah Selat Sunda ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Banten. Keindahan alamnya menjadikan Pulau Umang kerap dikunjungi wisatawan.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan pulau kecil, termasuk pada Pulau Umang. Pengawasan akan terus diperketat guna memastikan pemanfaatan wilayah pesisir berjalan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan pihak tertentu.