src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti senjata yang digunakan pelaku. (riski) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – SP (30) harus meregang nyawa akibat perbuatan rekannya berinisial RT (36). SP tewas setelah ditembak dengan senapan angin usai keduanya terlibat cekcok.
Kejadian tersebut bermula saat keduanya sedang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada hari Selasa 20 Desember 2022. RT dan SP sedang membahas cara pembuatan busur lantaran SP sangat ahli dalam pembuatan busur.
“Jadi mereka (SP dan RT) ini lagi berdiskusi cara membuat busur. Namun tiba-tiba si pelaku (RT) kayaknya tersinggung dengan omongan korban (SP),” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly. Kamis 22 Desember 2022.
RT yang kesal itupun langsung beranjak pulang untuk mengambil senapan. Setelah itu, dia kembali mendatangi korban dan sempat terlibat cekcok. Karena sudah sangat emosi, RT pun langsung menembak SP hingga terkapar.
“Ada beberapa tembakan yang dilakukan oleh pelaku, tapi masih kita hitung dulu luka tembakannya,” jelasnya.
“Korban (SP) akhirnya dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Kemudian RT pun langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Kepada polisi, RT mengaku menembak SP lantaran tidak terima dengan ucapan korban sehingga dirinya langsung pulang untuk mengambil senapan. SP sempat hendak menyerang pelaku, namun dia lebih dulu menembak SP.
“Si korban ini katanya sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam), kemudian pelaku pun langsung menebak korban. Jadi untuk sajam yang dibawa korban belum bisa ditemukan,” beber Ary Fadly.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP merek Viper warna hitam merah, satu buah ketapel, dan satu buah sarung senjata milik korban.
“RT kami jerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Riski