src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kantor Disdikbud Kukar.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Pada Kamis 30 Juli 2026 lalu, penyidik Polres Kukar menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Kedatangan penyidik dari Korps Bhayangkara ini bersamaan dengan personel Kejati Kaltim.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Bashar menegaskan kedatangan penyidik dari dua institusi penegak hukum berbeda tersebut hanya kebetulan. Sebab, Polres dan Kejati menangani dugaan kasus korupsi berbeda. ”Yang kami tangani beda kasus yang ditangani pihak Kejati,” ungkap Kapolres Khairul Bashar, Senin 3 Agustus 2026.
Kapolres mengklarifikasi pemberitaan yang beredar selama ini bahwa Polres mendapatkan limpahan kasus dari Kejati Kaltim.
”Kasus yang kami tangani,atas perintah Polda Kaltim,” ungkapnya.
Khairul menyebut, kasus yang ditangani penyidiknya adalah seputar pembayaran insentif non ASN periode 2023-2025. Dari pengeledahan berkas yang dilakukan, polisi menyita beberapa dokumen. “Beberapa dokumen sudah kami sita,” jelasnya.
Dia meyakini proses penyidikan akan cepat selesai karena dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kukar melakukan investigasi bersama dengan Sub Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltim. Dasar pemeriksaan adalah temuan BPK. ”Belum kita tetapkan tersangka, ini masih pemeriksaan saksi-saksi saja. Nanti, hasilnya akan kami sampaikan ke media,” tegasnya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin 6 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
(Andri)