32.3 C
Samarinda
Friday, September 13, 2024

Dua Supir Truk Parkir Sebabkan Kecelakaan Maut Ditetapkan Tersangka

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua supir truk berinisial RG (46) dan NS (31) penyebab kecelakaan maut di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Keduanya resmi ditahan petugas setelah truk yang mereka kemudikan parkir di pinggir jalan dan menyebabkan dua korban jiwa.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari dua kejadian kecelakaan maut yang terjadi pada 29 Desember 2022 dan 5 Januari 2023 kemarin.

“Dari hasil olah TKP kita naikan ke proses penyidikan dan ditetapkannya tersangka (RG dan NS),” ucap Ary Fadli saat memimpin pers rilis siang tadi.

Dijelaskan Ary Fadly, untuk kasus tersangka NS terjadi pada hari Kamis 29 Desember 2022, pukul 22.30 Wita di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran. Diketahui, saat itu truk yang dikemudikan NS terpakir di titik rawan pinggir jalan tanpa menggunkan rambu. Akibatnya, satu pemotor tewas usai menabrak belakang truk.

NS pun dijatuhi Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 121 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Jadi dari pasal yang kita kenakan ini, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” bebernya.

Untuk kasus tersangka RG, diketahui memarkir kendaraan besarnya di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu pada 5 Januari 2023 kemarin. Saat itu, RG memarkir truknya tepat di tikungan jalan sehingga menyebabkan satu pengendara motor mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” ucap Ary Fadly.

Lanjut dijelaskannya, tindakan tegas polisi pada dua kasus di atas berdasarkan amanat Undang-Undang Tahun 2022. Tugas polisi juga melakukan upaya preventif pre-emtif dan represif.

“Jadi tugas pokok kepolisian juga mengingatkan dan imbauan kepada seluruh pengguna jalan. Tidak hanya pengemudi, tapi seluruhnya. Karena berpotensi seluruhnya menjadi korban kecelakaan,” katanya.

“Sembari kami terus melakukan imbauan dan peringatan agar seluruh pengguna jalan mengikuti aturan dan menggunakan safety kendaraan, maupun mematuhi rambu dan petunjuk jalan lalu lintas,” katanya lagi.

Penuli: Riski

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER