src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 3 Poin Penting yang Patut Dicermati dari Tuntutan Perpanjangan Jabatan Kades Menurut Akademisi Unmul

3 Poin Penting yang Patut Dicermati dari Tuntutan Perpanjangan Jabatan Kades Menurut Akademisi Unmul

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Jan 2023 20:42 509 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Aksi ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah ke Senayan menggelar aksi menuntut perpanjangan masa jabatan jadi perbincangan publik.

Tuntutan ini mendorong adanya revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, spesifik pada Pasal 39 terkait masa jabatan Kades. Permintaan dalam demonstrasi yang digelar tersebut ialah perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Akademisi Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, S.H., M.H. memperhatikan demontsrasi yang muncul di depan gedung Senayan tersebut.

“Saya juga melihat informasi banyaknya kepala desa kita yang melakukan aksi di Senayan, punya tuntutan masa jabatan 9 tahun,” katanya kepada headlinekaltim.co, pada Selasa 24 Januari 2023.

Najidah kembali melanjutkan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut telah jelas, mengatur masa jabatan Kades di Indonesia. Dalam Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

“Dalam Undang-undang itu sudah tegas sebenarnya bahwa masa jabatan kepala desa diatur 6 tahun serta dapat dilakukan tiga periode,” ujarnya dalam wawancara via telepon.

“Itu sudah jelas dan cukup,” sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa tuntutan yang diusung tersebut memiliki dampak membahayakan demokrasi di Indonesia.

“Kalau dalam tuntutan yang muncul ini, minta 9 tahun masa jabatan ini memiliki dampak berbahaya terhadap demokrasi kita. Kalau kita kalkulasi kepala desa, jika bisa tiga periode itu dapat 27 tahun,” bebernya.

Kendati alasan yang bermunculan menggunakan dalih pemaksimalan pembangunan, Akademisi Unmul ini kembali membantah wacana tersebut. Kata dia, rencana pembangunan serta pemasimalan pembangunan di desa ialah memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) serta penguatan sarana dan prasarana yang ada.

“Walaupun alasan yang digunakan untuk memaksimalkan program pembangunan. Kita tahu bahwa pemaksimalan program pembangunan di desa ini bukan persoalan dari masa jabatan. Karena rencana pembangunan di atur dalam rencana pembangunan 5 tahun, jadi tak ada hubungan dengan itu,” katanya.

Najidah menyampaikan bahwa dari persoalan ini ada tiga hal yang perlu digaris bawahi guna pengambil kebijakan dapat memutuskan dengan baik.

“Pertama, bahwa permintaan perpanjangan masa jabatan ini memerlukan naskah akademis yang jelas. Jadi perlu dikaji terlebih dahulu,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa perlu diingat situasi ini dapat dipengaruhi situasi pertarungan politik elektoral yang akan beradu dalam Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Kedua, persoalan pembangunan desa agar lebih signifikan dan maju ini memerlukan kuatnya sarana dan prasarana serta penguatan sumber daya manusia kita. Ketiga, bahwa persoalan ini sarat beririsan dengan kepentingan politik elektoral kita yang sedari sekarang telah mulai untuk menuju pada Pemilu tahun 2024,” tegasnya.

Penulis: Erick

LAINNYA
x