src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ‎Polres Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba Dalam 20 Hari

‎Polres Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba Dalam 20 Hari

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 18:04 32 huldi amal

‎HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Wakil Kepala Polres Kutai Kartanegara, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, bersama perwira menggelar hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di hadapan puluhan wartawan yang bertugas di Kukar. Seluruh kasus diungkap selama periode 10-30 Juli 2026 atau 20 hari. ‎”Pengungkapan merupakan hasil Operasi Antik Mahakam 2026,” sebut Wakapolres Faris, Jumat 31 Juli 2026.

‎Selain memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kukar, operasi ini sekaligus untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung program Astacita. ‎”Operasi Antik Mahakam 2026, dilaksanakan Satresnarkoba dan Polsek wilayah Kukar,” tegas Faris.

‎Dia merinci, sebanyak 29 kasus, dengan rincian empat kasus target operasi dan 25 kasus non-target operasi. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 40 orang, terdiri dari 35 laki-laki dan lima perempuan. ‎”Para tersangka rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir. Dengan kisaran rata-rata berumur 20 tahun keatas,” ungkapnya.

‎Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 120,21 gram. Jika dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp240.420.000,- dengan estimasi harga Rp 2 juta per gram. Selain itu, petugas mengamankan empat butir ekstasi dengan estimasi nilai sekitar Rp 2.200.000 atau Rp550 ribu per butir.

‎”Kami juga sita, uang tunai dengan total Rp8.243.000, alat hisap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang bukti lainnya,” tegas Wakapolres.

‎Dari jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sekitar 1.200 jiwa masyarakat Kukar dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.

‎Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Satres Narkoba Polres Kukar juga mencatat sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Salah satunya memanfaatkan teknologi Google Maps untuk meletakkan atau menyimpan narkotika, kemudian mengirimkan titik GPS kepada pembeli. ‎”Tempat hiburan keluarga yang di Tenggarong juga dijadikan tempat transaksi narkoba,” terangnya.

‎Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada 24 Juli 2026 di salah satu hotel atau penginapan di Tenggarong. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial D dan I yang menjadi salah satu target operasi. ‎Perang terhadap narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Mahakam 2026 berakhir. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala, melalui razia di tempat keramaian, pengawasan wilayah rawan, serta pengembangan kasus hingga ke jaringan yang lebih tinggi.

‎Polres Kutai Kartanegara turut mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, serta instansi terkait untuk terus bersinergi dan memberikan informasi sekecil apa pun apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar tempat tinggal. ‎”Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap menerima dan merespons laporan masyarakat selama 24 jam,” tegasnya.(Andri)

LAINNYA
x