src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Gubernur Kaltim Isran Noor usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim terkait HUT Pemprov Kaltim ke 64 (foto: IG Pemprov Kaltim/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan pernyataan tegas bagi yang menolak vaksinasi , yakni dengan mengenakan sanksi denda Rp 5 juta.
Langkah tersebut rupanya juga akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur, namun terkait sanksi atau denda regulasinya masih digodok oleh Pemprov Kaltim.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor yang menegaskan akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi COVID-19 saat pembahasan distribusi vaksin baru-baru ini.
“Kalau di DKI, itu ada aturan denda Rp 5 juta. Tapi kita, kalau dari dia tidak mau, pokoknya ada sanksi lah,” tegasnya.
Seperti diketahui, vaksinasi COVID-19 untuk tahap awal akan dilaksanakan di dua wilayah yaitu Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana ribuan dosis vaksin tersebut mulai didistribusikan hari ini ke rumah sakit yang ada di dua wilayah tersebut.
Untuk itu, orang nomor satu di Kaltim ini meminta kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) untuk bersiap diri menerima vaksinasi COVID-19, yang akan dilakukan pada 14 Januari 2021 lusa.
Tak hanya Nakes, berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi, lanjut Gubernur Isran Noor, seluruh Kepala Daerah pun harus siap divaksinasi, termasuk seluruh Kepala OPD. Ini dilakukan agar menjadi contoh teladan di masyarakat dan tidak ada keraguan terhadap penggunaan vaksinasi COVID-19 yang diberikan oleh Pemerintah.
“Vaksinasi yang kita terima ini diutamakan untuk tenaga kesehatan dulu. Nanti akan dilaksanakan seremonial tanggal 14 Januari 2021, setelah dimulai bapak Presiden tanggal 13 Januari 2021,” ujarnya.
“Khusus di daerah, terutama bagi Kepala Daerah yang harus divaksin dulu, anggota Forkopimda termasuk. Supaya memberikan contoh teladan bagi masyarakat bahwa vaksin itu tidak masalah,” terangnya.
Isran Noor menilai, jika ada efek setelah menerima vaksinasi itu artinya hal yang wajar, bahkan sesuatu yang baik.
“Memang namanya vaksin, biasa kita dulu vaksin cacar itu biasa kan kalau koreng, nggak apa-apa, tapi kita kebal. Sama seperti vaksin lain, seperti panas, tapi nggak apa-apa. Artinya kalau dia ada perubahan suhu berarti ada reaksi bagus. Tapi kan itu tidak lama,” katanya.
“Nanti dia COVID-19 dalam tubuh pura-pura tidur, tapi kalau dia bangun bahaya. Jadi dilemahkan saja, tapi tidak dimatikan. Jadi kalau masuk virus, sudah mengenali,” lanjut Isran Noor.
Gubernur Isran Noor sendiri mengaku siap menerima vaksinasi COVID-19. Namun dengan vaksin yang ada saat ini, tidak sesuai kategori dirinya.
“Saya umur masih muda, karena itu (vaksin yang ada saat ini, red) sampai umur 59 tahun saja. Kalau saya pakai vaksin yang sesuai umur saya nanti,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim