HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Abdullah angkat bicara terkait 11 ribuan data warga yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih potensial pada Pilkada Samarinda 2020 lalu.
Ditemui di ruang kerjanya, Abdullah menyebut, terjadinya data pemilih “hidup” lagi lantaran masyarakat tidak aktif melaporkan data keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK) yang meninggal dunia kepada Disdukcapil.
“Itu karena masyarakat pada saat ada kerabat yang meninggal tidak melaporkan adanya kematian, sehingga secara otomatis tetap terdata hidup,” terangnya, Senin 1 Februari 2021.
Dia mengatakan, data yang diinput tersebut berdasarkan database kependudukan di Samarinda. Namun, jika laporan kematian, maka akan dikeluarkan akta kematian dan otomatis data berubah mengikuti data terbaru.
Berdasarkan database Disdukcapil Samarinda tahun 2019 hingga tahun 2020, frekuensi warga yang mengurus akta kelahiran atau akta kematian per harinya mencapai 30 hingga 40 orang.
Biasanya, pengurusan data-data tersebut baru akan dilakukan warga ketika akan berhubungan dengan pengurusan dokumen ke lembaga Perbankan dan sebagainya.
“Pada awal 2019 sampai dengan tahun 2020 ini memang orang yang mengurus akta kelahiran dan akta kematian itu tinggi, itu karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan yang berurusan dengan lembaga keuangan maupun lembaga yang menerbitkan surat tanah,” ujarnya.
Selain itu, Abdullah menilai, tingkat keaktifan masyarakat untuk melakukan pembaharuan data kependudukan relatif kurang. Itu dibuktikan dengan banyaknya warga Samarinda yang tidak pernah melaporkan pembaharuan data sejak 5 tahun bahkan 10 dan 20 tahun yang lalu.
Data lama masih menggunakan pendataan sistem SIAK yang turut menyebabkan terjadinya selisih data 11 ribuan warga yang sudah meninggal tersebut.
“Maksimal itu sebenarnya warga melakukan pembaharuan data 5 tahun sekali, atau 2 tahun pun kalau ada perubahan dilaporkan segera. Kalau tidak pernah melakukan perubahan data, bagaimana kita mendeteksi itu. Karena kan data kami tidak bisa merubah tanpa adanya informasi yang bersangkutan atau keluarganya,” beber Abdullah.
“Sedangkan oleh KPU, data 11 ribuan itu dari Coklit, sesuai alamat yang bersangkutan, di RT maupun kelurahan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Untuk itu, Disdukcapil Samarinda akan berkoordinasi dan mengecek langsung melalui kelurahan dan kecamatan.
“Kita koordinasikan, cek langsung, apakah memang yang bersangkutan sudah tiada. Kalau memang sudah meninggal maka kita akan membuat data bagi yang sudah meninggal dengan mengeluarkan akta kematian dan dikeluarkan dari database kita,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal