23.6 C
Samarinda
Wednesday, January 15, 2025
Headline Kaltim

Revisi UU Nomor 25/1956, Sarkowi: IKN Perlu Banyak Masukan dari Pemprov Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara terkait revisi UU Nomor 25/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Ia menyebut, pentingnya peran dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan masukan-masukan akan banyak hal yang berkaitan dengan kondisi Kaltim saat ini. Sehingga dengan adanya hasil revisi atas UU tersebut, akan membawa dampak positif untuk kemajuan dan pembangunan Kaltim ke depan. Terlebih kata dia, Kaltim menuju ibu kota negara (IKN) baru.

“Kita sudah diminta substansi perubahan itu. Saya ingin ada perubahan-perubahan yang menyangkut daerah kita. Ini juga termasuk penempatan IKN, tentu perlu banyak masukan dan saran dari Pemprov Kaltim,” ujarnya, saat ditemui awak media usai mengikuti pelantikan Seno Aji sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim, Selasa 30 Maret 2021.

Legislatif dari partai Golkar ini menyebut, dengan Kaltim dipilih sebagai IKN, maka secara otomatis dan Undang-undang juga akan diatur apa saja kaitannya dengan hak-hak yang akan diperoleh Kaltim.

“Dengan adanya perubahan Uundang-undang, kita akan memperoleh lebih dari apa yang ada,” ujarnya.

Sarkowi mencontohkan dahulu eksploitasi sumber daya alam pada sektor batu bara masih digenggam daerah, namun kini kewenangannya telah ditarik ke pusat. Sehingga dengan adanya revisi atas UU Nomor 25/1956 tersebut diharapkan, Kaltim akan tetap mendapatkan penghasilan dari sektor tersebut.

Untuk itu, dia berharap adanya langkah proaktif dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan lembaga tinggi yang melakukan kajian guna melengkapi substansi Undang-undang.

“Paling tidak, dengan revisi undang-undang, Kaltim tetap mendapatkan pendapatan dari situ dan kita atur di undang-undang. Kalau Perda sifatnya hanya daerah, tapi kalau undang-undang, ketika dia bersandingan, maka dapat sejajar. Karena yang terjadi selama ini hanya di atur di Perda,” terangnya.

“Contoh lain, kearifan lokal. Selama ini kearifan lokal untuk pendanaannya tidak dipayungi Undang-undang. Kenapa itu kita tidak coba ada muatan aturan yang berpihak pada muatan lokal, adat istiadat Kaltim. Baik dari sisi pembiayaan, pemeliharaan lingkungan. Harus ada Undang-undang yang mengatur pasalnya,” pungkasnya. (Advertorial)

Penulis : Ningsih

Editor: Amin

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pedagang Galau Jika Pindah ke Pasar Mangkurawang, Disperindag Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan kios di areal depan...

Pesta Rakyat Kaltim 2025: Target Perputaran Ekonomi Rp40 Miliar di HUT ke-68 Provinsi Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pesta Rakyat Kaltim (PRK) 2025 yang...

Dokter Jelaskan Human Metapneumovirus (HMPV) Bukan Varian Baru COVID-19 dan Tidak Sebabkan Pandemi Besar

HEADLINEKALTIM.CO - Dr. dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI,...

Ribuan Pelanggan PLN Kaltimra Manfaatkan Diskon 50% Listrik, Transaksi Meningkat Dua Kali Lipat

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam sepekan terakhir, lebih dari 513.000...

Tanah Longsor Akibat Abrasi Sungai Mahakam Terjang Kampung Tering Lama, Kutai Barat

HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR - Bencana tanah longsor akibat abrasi...

Tag Populer

Terbaru