HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Penegakan Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol COVID-19 beserta sanksinya dimulai hari ini, Senin 7 September 2020.
Pemerintah Kota Samarinda bahkan menerapkan jam malam bagi masyarakat Kota Tepian. Segala aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WITA kecuali malam Minggu hingga pukul 22.00 WITA.
Wakil Walikota Samarinda, Muhammad Barkati mengatakan penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin meningkat. Diperlukan tindakan dan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Iya, mulai hari ini. Jam malam ditetapkan mulai jam 9 malam. Tujuannya kan semua untuk kembali kepada kita, untuk mengikuti protokol kesehatan, memutus penyebaran virus corona,” ucapnya ditemui headlinekaltim.co, Senin 7 September 2020 pagi.
Kata Barkati, Perwali sebenarnya untuk kedisplinan saja. Tidak ada keharusan memberi sanksi materi, tetapi lebih mengedepankan tindakan persuasif.
“Agar kita lebih disiplin. Sanksi hanya sanksi sosial seperti membersihkan taman, push up dan lain-lain. Tujuannya untuk supaya mereka lebih disiplin,” katanya.
Terkait sasaran penerapan Perwali ini, Barkati menyerahkan langsung kepada gugus tugas. “Konsep dari mereka (gugus tugas),” tambahnya lagi.
Disinggung soal pembedaan penerapan jam malam, antara hari libur dan hari normal, Barkati menyebutkan ada pertimbangan khusus dari berbagai sisi.
Penulis : Ningsih